Rabu, 28 Oktober 2009

Batu Suli dan Puruk Batu Suli

Seperti kita ketahui bahwa di Kalimantan Tengah banyak sekali terdapat tempat pariwisata bisa juga dibilang surganya pariwisata, kita ambil saja contoh misalnya Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Sebangau, dan masih banyak yang lainnya. Pada kesempatan berikut ini saya akan memperkenalkan sedikit tentang salah satu tempat objek pariwisata yang terdapat di Kalimantan Tengah.

Batu Suli dan Puruk Batu Suli, ada yang pernah dengar nama itu? Mungkin ada yang bertanya dimana tempat itu. Pastinya itu bukan nama jalan atau atau hotel berbintang yang ada di Palangka Raya.

Puruk Batu Suli adalah nama salah satu tempat objek pariwisata yang tidak asing bagi masyarakat di kabupaten Gunung Mas. Terletak tepat di Desa Tumbang Manange atau sering disebut Upon Batu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Uniknya tempat ini berada di pinggir Sungai Kahayan dan memiliki panorama yang sangat indah.



Untuk mencapai tempat ini, bagi Anda yang berada di Palangka Raya perjalanan pertama yaitu menuju Kuala Kurun yang bisa langsung menggunakan kendaraan pribadi baik motor atau mobil juga bisa menggunakan jasa travel yang selalu ada setiap hari. Selanjutnya setiba Anda di Kuala Kurun bisa langsung menginap di tempat kelurga, teman, atau di hotel maupun di tempat lain sesuai selera masing-masing.

Selanjutnya perjalanan dari Kuala Kurun menuju ke Batu Suli memerlukan waktu kurang-lebih 1 jam menggunakan kendaraan bermotor. Atau bisa juga menggunakan kelotok (perahu bermotor) sambil menikmati pemandangan DAS Kahayan. Sesampainya di Desa Tumbang Manange Anda bisa langsung menyewa pemandu dari warga sekitar (kalau punya kenalan bisa langsung berangkat). Sebaiknya dianjurkan istirahat dulu untuk mengisi tenaga karena untuk mencapai Puruk Batu Suli kita harus mendaki lagi. Dari sinilah perjalan wisata Anda dimulai, sepanjang perjalanan Anda akan menikmati suasana alam sekitar yang asri dan alami dan menjumpai flora dan fauna yang beranekaragam. Serta Anda juga akan menjumpai beberapa tempat tempat bersejarah.

Untuk Batu Suli sendiri ini sangat unik karena terletak tepat di pinggir sungai Kahayan selain itu posisi batu ini agak menjorok ke sungai Kahayan jadi kalau dilihat dari jauh batu ini seperti hampir jatuh ke sungai Kahayan. Sedangkan untuk Puruk Batu Suli terletak di belakang Batu Suli itu sendiri. Untuk mencapai ke atas Puruk Batu Suli ini dapat ditempuh dengan cara mendaki ke atas.

Untuk perjalanan naik (mendaki) ke atas Puruk Batu Suli gampang-gampang susah, bagi yang biasa mendaki perjalanan dapat ditempuh kurang-lebih 15 menit. Bagi yang tidak biasa ya... bisa memakan waktu kurang-lebih 30 menit dikarenakan kondisi medan yang agak sulit. Tetapi Anda juga tidak perlu khawatir karena di atas Puruk sudah ada disediakan tempat istirahat.

Salah satu daya tarik dari Puruk Batu Suli adalah Batu Antang, batu yang berbentuk seperti antang (elang) yang sedang mengepakkan sayapnya. Bila diliat Batu Antang ini tersusun dua dan di antara kedua batu ini terdapat sebuah celah kecil. Di sini sekali keberanian Anda akan ditantang, bagi yang berani boleh coba, kalau ragu-ragu lebih baik melihat saja. Anda akan ditantang untuk melewati celah kecil di antara kedua batu tadi dengan cara merayap.

Anehnya biarpun celah batunya kecil, tapi kalau dilewati orang bisa saja lewat. Menurut mitos yang pernah saya dengar bagi yang ragu-ragu lebih tidak usah mencoba untuk melewati kedua celah batu tadi karena bisa saja Anda akan tersangkut pada celah batu tersebut. Karena pernah kejadian ada orang yang nyangkut pada kedua celah batu.

Yang tidak kalah asyiknya di Puruk Batu Suli ini selain Batu Antang juga ada terdapat Batu Tingkes, Talaga Bawin Kameloh, serta kuburan Amai Rawang (Bahasa Dayak Kadorih, amai berarti Bapak/Ayah). Dari atas sini Anda akan melihat pemandangan yang belum pernah Anda lihat sebelumnya.

Penasaran ada yang ingin mencoba?

Pengertian dan Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Corporate Image

Acapkali Kita melihat tayangan iklan berbagai perusahaan di TV. Di abad teknologi yang semua seolah tanpa batas ini, komunikasi pemasaran sepertinya menjadi komando bagi rentetan upaya marketing perusahaan. Tujuannya tak lain adalah membangun citra perusahaan atau corporate image. Namun apa sih pengertian corporate image itu, dan apa saja komponen yang menjadi pilar-pilar bagi terbangunnya citra perusahaan?

Beberapa pakar marketing menjelaskannya sebagai berikut:

Citra perusahaan oleh Nguyen dan Leblanc diartikan sebagai : “corporate image is described as overall impression made on the minds of the public about organization“.

Leblanc dan Nguyen menjelaskan bahwa terdapat lima faktor yang mempengaruhi citra perusahaan, yaitu : “
Corporate identity, Reputation, Service oferring, Physical environtment, and Contact personnel“

Lebih lanjut Nguyen dan Leblanc mengungkapkan bahwa terdapat dua komponen utama citra perusahaan, yaitu fungsional dan emosional, dimana komponen fungsional berkaitan dengan atribut yang dapat diukur dengan mudah, sedangkan komponen emosional berkaitan dengan dimensi psycological yang didasarkan pada pengalaman konsumen saat berinteraksi dengan perusahaan.

Menurut Normann dalam Kandampully, citra perusahaan dapat bersumber dari : advertising, public relation, physical image, word of mouth, dan pengalaman nyata konsumen dalam menggunakan barang atau jasa. Diantara hal tersebut, yang dianggap paling penting adalah pengalaman nyata konsumen dalam menggunakan barang atau jasa. Karena itu, setiap perusahaan dapat memiliki lebih dari satu citra tergantung dari kondisi interaksi yang dilakukan perusahaan dengan kelompok yang berbeda, seperti: konsumen, karyawan, pemegang saham, dimana setiap kelompok tersebut mempunyai pengalaman dan hubungan yang berbeda dengan perusahaan.

“Batik”-Satu Lagi Budaya Bangsa Yang Diakui Didunia

Menanggapi ditetapkannya batik sebagai warisan budaya dunia membuat Kita bangga mempunyai karya yang diakui dunia khususnya dari Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO). UNESCO pada 2 Oktober 2009 mengukuhkan batik sebagai warisan budaya dunia.


Sebelumnya karya anak bangsa yang diakui dunia internasional adalah wayang (2003) dan keris (2005) yang ditetapkan UNESCO. Menteri Ad Interim Kebudayaan dan Pariwisata Mohammad Nuh mengatakan, dengan adanya pengukuhan dunia kepada batik Indonesia, tidak perlu lagi ada keraguan dari masyarakat soal kepemilikan batik.

Menurut Nuh, sekitar sejam setelah diumumkan secara resmi oleh UNESCO, rencananya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mendeklarasikan pengukuhan batik tersebut.

Kurator Museum Batik Yogyakarta, Prayoga, mengatakan, penetapan UNESCO perlu disertai dengan pelestarian seni batik, terutama teknik membatik, regenerasi, dan memerhatikan kehidupan para pembatiknya. Selama ini kepedulian kepada batik baru sebatas pada pemakaian busana bermotif mirip batik.

Padahal sebagian besar pakaian tersebut justru tidak dibuat melalui proses batik. ”Pakaian bermotif batik itu sebagian besar adalah hasil printing atau sablon, bukan batik,” ujar Prayoga.

Ketua Harian Yayasan Batik Jawa Barat Komarudin Kudiya di Bandung mengatakan, dengan adanya pengakuan UNESCO, kebesaran batik kembali terangkat. ”Ini adalah saat yang tepat untuk kembali mencintai dan melindungi karya batik Indonesia,” kata Komarudin.

Komarudin menyatakan sangat bangga dengan pengakuan UNESCO. Ini menandakan, Indonesia adalah bangsa yang menghargai seni dan budayanya sendiri. Namun, ia mengharapkan semua pihak tidak berpuas diri. Dikatakan, pekerjaan rumah untuk melindungi dan melestarikan batik masih terbentang panjang.

Waspadalah-waspadalah Hacker Di Sekitar Kita

Pengalaman berharga atas hadirnya Eugene Kaspersky, CEO dan pendiri perusahaan internet security Kaspersky di Jakarta, Kamis (8/10) yang mengungkapkan bahwa hacker sudah menjarah kemana-mana.

"Boeing's New 787 May Be Vulnerable to Hacker Attack." Itulah judul berita yang dimuat di berbagai media tanggal 5 Januari 2008. Artikel itu sendiri berasal dari pernyataan Federal Aviation Administration, atau badan urusan penerbangan AS. Bagaimana mungkin sebuah pesawat - yang pada umumnya dibajak oleh teroris - kini diserang oleh hacker yang lazimnya menyerang komputer?

Jawabannya: "Everything is computer nowadays," ujar Eugene Kaspersky. Segala sesuatu adalah komputer saat ini. Ia mencontohkan, mulai dari ponsel, mobil, hingga lemari es dan mesin pembuat kopi telah dilengkapi sistem operasi serupa yang ada di komputer. Beberapa di antaranya terhubung internet sehingga bisa diakses dari jauh.

Maka ketika disebut pesawat Boeing 787 Dreamliner berpotensi diserang hacker, hal itu bukan cerita tanpa dasar. Pesawat ini, dalam laporan FAA, disebut memiliki jaringan komputer yang memungkinkan penumpang yang "ahli" mengakses sistem kendali pesawat.

Mulanya, jaringan komputer di tempat duduk penumpang itu dirancang untuk menyediakan akses internet sepanjang perjalanan. Namun jaringan tersebut terhubung ke sistem kendali pesawat serta sistem navigasi dan komunikasi. Maka terciptalah pintu masuk bagi penumpang untuk mengambil alih kendali pesawat. Mengenai kemungkinan tersebut, Boeing telah merancang solusi agar penyerangan hacker melalui jaringan tidak dimungkinkan.

Menurut Kaspersky, malware atau software jahat yang dahulu hanya berkembang di dunia PC, sudah sejak beberapa waktu lalu muncul di berbagai peralatan mobile, seperti ponsel. "Di Rusia, seseorang bahkan bisa menciptakan malware untuk masuk dalam jaringan bank, lalu mengubah nilai tukar mata uang rubel menjadi jauh lebih tinggi. Orang itu kemudian menukarkan dollarnya ke rubel dan mendapat untung besar," ceritanya.

Memang, malware, yang kemudian berujung pada cybercrime, telah menjadi bisnis. Bisnis ini menggiurkan dan menarik bagi banyak orang karena menghasilkan uang luar biasa besar, dengan cara mudah. Karenanya tak mudah memerangi kejahatan jenis ini.


Bukan Lagi Jaringan IT

Dikatakan Kaspersky, interaksi yang dimungkinkan dalam web 2.0, juga membuat banyak sistem menjadi lebih terbuka bagi pihak luar. Pengguna yang kini mungkin melakukan transaksi sendiri dalam berbagai sistem, secara tidak langsung membuat sistem bisa diakses orang lain. Tak heran bila sistem online banking termasuk salah satu yang menjadi incaran para penjahat dunia maya.

Hal lain yang juga mungkin terjadi adalah pemerasan dengan mengancam instalasi non-IT. Bulan Januari tahun 2008, Badan Intelejen AS, CIA, memburu hacker yang mengancam akan menyabotase aliran listrik melalui jaringannya yang terhubung internet bila tidak disediakan tebusan baginya. "Hal itu mungkin terjadi. Bahkan hacker di Ukraina bisa mematikan internet," ujar Kaspersky.

Cerita yang lebih jelas bisa disaksikan dalam film Die Hard 4 yang dibintangi Bruce Willis, dimana sekelompok penjahat mengacaukan sistem komputer kota-kota besar di AS, termasuk jaringan pemerintah. Tujuannya bisa beragam, mendapat tebusan, mencuri uang negara, atau menumbangkan pemerintahan. "Di masa depan, peristiwa seperti itu bisa benar-benar terjadi."

Kejahatan cyber yang dahulu sebatas dilakukan di lingkungan komputer, kini telah meluas mengancam lingkungan non-IT. Dan ini tak lepas dari perkembangan teknologi yang membuat semua barang berevolusi menjadi komputer.

Dalam kelakarnya, Kaspersky melempar pertanyaan, "Apa beda smartphone dengan komputer?" Jawabannya adalah, "Smartphone tidak memakai mouse." Artinya smartphone nyaris tak berbeda dengan komputer, begitu juga dengan barang-barang lain di masa depan. Jadi berhati-hatilah terhadap barang-barang canggih Anda, karena dari situ sebuah serangan bisa masuk.

Tips Menghindari Mata Lelah Di Depan Monitor

Beberapa dari kita mungkin memiliki aktivitas berlama-lama di depan monitor PC, entah bekerja atau melakukan hal lain seperti bermain game dan browsing. Alhasil efek mata lelah dan kepala pening pun tak dapat dihindari.

Walau banyak yang menganggap fakta ini tidak sepenuhnya benar, namun kenyataannya hal ini tetap mempengaruhi kesehatan mata kita. Efeknya terkadang kita sedikit kesulitan untuk memfokuskan objek pandang, dan sebagainya. Hal ini tentunya diakibatkan pancaran radiasi monitor yang terlalu lama saat kita bekerja.

Seperti dikutip detikINET dari softpedia, memberikan beberapa tips menghindari mata lelah, saat berada di depan monitor:

1. Jaga jarak pandang dari monitor.

Berada terlalu dekat dengan monitor memang sedikit membahayakan bagi mata kita. Seharusnya kita menjaga jarak pandang ke monitor kita dengan baik. Jarak yang disarankan adalah sekitar 20-40 inchi (50-100cm) dari mata.

Jika kita masih kesulitan membaca padahal monitor sudah berada pada jarak 20 inchi, cobalah untuk memperbesar font kita hingga kita merasa nyaman.

2. Singkirkan CRT, Beralih ke LCD

Monitor tabung (CRT) memang memberi efek yang lebih buruk dibanding LCD, selain energi yang dibutuhkan juga lebih besar. Cobalah mengganti monitor CRT kita dengan LCD.

Namun harga monitor LCD memang lebih mahal dibanding CRT. Bagi kita yang masih menyeyangi monitor CRT, ada baiknya kita membeli filter anti-radiasi. ini adalah solusi untuk mengurangi rasa nyeri mata akibat duduk berlama-lama di depan monitor, namun dengan harga yang murah.

3. Atur monitor setting

Beberapa monitor yang ada sekarang banyak menyediakan pre-set display mode, untuk memudahkan pengguna mengganti setting layar mereka. Pre-set setting tersebut memberi level brightnes yang berbeda, untuk menyesuaikan kondisi penggunaan monitor. Adakalanya manfaatkan hal tersebut.

Misal settingan seperti, 'text' atau 'internet' akan terasa lebih sejuk di mata, saat kita gunakan untuk mengetik ataupun browsing. Setingan 'game' atau 'movie' akan terlihat lebih terang saat digunakan.

4. Gunakan kacamata anti radiasi

Walau hal ini membutuhkan biaya yang relatif lebih mahal, namun ada baiknya saat memiliki cukup uang kita membeli kacamata anti-radiasi. Selain bisa dibawa kemanapun kita bekerja, kacamata ini tak hanya berguna saat kita bekerja di depan monitor, namuna juga melindungi mata dari cahaya lampu mobil, radiasi TV, dan sebagainya.

Faktanya lapisan anti-radiasi pada kacamata tersebut, sangat berguna bagi mata kita. Karena lapisan tersebut secara otomatis mengurangi efek nyeri di mata akibat radiasi cahaya berlebih.

5. Mengistirahatkan mata sejenak, secara berkala

Cara termudah menghindari mata lelah akibat radiasi monitor adalah mengistirahatkannya secara berkala. Cobalah untuk mengistirahatkan mata sekitar 5 menit tiap jamnya. Kita dapat menggunakan waktu 5 menit tersebut untuk berjalan-jalan, melihat pemandangan, mencuci muka dan sebagainya. Yang penting menjauh dari monitor.

Kabinet Indonesia Bersatu 2009 - 2014

Presiden SBY resmi mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Berikut nama-nama Kabinet SBY-Boediono 2009-2014:


Menteri Koordinator

Menko Polhukam : Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto

Menko Perekonomian : Hatta Radjasa

Menko Kesra : R Agung Laksono

Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi

Menteri Departemen

Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi

Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa

Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro

Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar

Menteri Keuangan : Sri Mulyani

Menteri ESDM : Darwin Zahedy Saleh

Menteri Perindustrian : MS Hidayat

Menteri Perdagangan : Mari Elka Pangestu

Menteri Pertanian : Suswono

Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan

Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad

Menteri Perhubungan : Freddy Numberi

Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi: Muhaimin Iskandar

Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto

Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Setianingsih

Menteri Pendidikan Nasional: Muhammad Nuh

Menteri Sosial : Salim Assegaf Al'jufrie

Menteri Agama : Suryadharma Ali

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik

Menteri Komunikasi & Informasi: Tifatul Sembiring

Menteri Negara

Menneg Riset & Teknologi: Suharna Surapranata

Menneg Koperasi dan UKM : Syarif Hasan

Menneg Lingkungan Hidup : Gusti Moh Hatta

Menneg PP dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar

Menneg PAN : E.E. Mangindaan

Menneg PPDT : Helmy Faisal Zaini

Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana

Menneg BUMN : Mustafa Abubakar

Menneg Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa

Menneg Pemuda & Olah Raga: Andi Mallarangeng


Pejabat Tinggi Setingkat Menteri

Ketua UKP3R : Kuntoro Mangku Subroto

Kepala BIN : Jenderal (Purn) Polisi Sutanto

Kepala BKPM : Gita Wirjawan [mut]

Eugene Kaspersky Mengawali Bisnis Dari Mengoleksi Virus

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.


Virus yang tidak lain adalah program software perusak ini ternyata tidak kalah eksotis untuk dikoleksi Eugene Kaspersky, Chief Executive Officer Kasperksy Lab, seperti halnya kupu-kupu.

Koleksi pertama Eugene adalah virus Cascade yang ditemukannya pada 1989 yang kemudian mendorongnya untuk menekuni hobi menganalisis virus, mengembangkan modul-modul disinfeksi virus serta mengembangkan utilitas sejenis.

"Untuk itu saya mengimbau siapa pun untuk mengirimkan atau memberitahukan kepada kami jika mencurigai atau menemu-kan virus yang tidak dikenali, analis kami siap membantu," ujarnya dalam lawatannya ke Jakarta, baru-baru ini.

Dalam perkembangannya koleksi virus tersebut membuat Kaspersky memiliki database antivirus yang dikenal sebagai yang terlengkap di dunia. Saat ini database itu memiliki 1,3 juta catatan.

"Database kami begitu besar, ribuan virus [malware] kami koleksi setiap hari dalam bobot gigabyte-terrabyte data," tuturnya.

Bagi Eugene, virus tidak mengenal wilayah. "Tidak ada yang disebut dengan virus lokal, tidak ada bedanya, karena virus dapat dibuat di mana saja, ini karena Internet tidak mengenal batas-batas wilayah, demikian juga Windows base," tuturnya.

Dia lalu memberi contoh sebelum Internet lahir, virus menular hanya melalui penggunaan floppy disk.

Pada dasarnya, kami membuat antivirus dalam produk yang sama untuk membersihkan komputer dari serangan virus dari Internet. Virus yang terlalu kompleks dan tidak dapat ditangani antivirus kami membuat peranti agen khusus.

Nah jangan-jangan Anda secara tak sengaja mengoleksi virus di dalam komputer Anda. Semoga saja tidak.

Selasa, 27 Oktober 2009

Rancangan Undang – Undang Tentang Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan dalam pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi, secara aman, merata dan penyebaran di seluruh lapisan masyarakat Indonesia;
  1. bahwa salah satu sarana untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia;
  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi disamping memberi manfaat bagi kemaslahatan masyarakat, juga memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan;
  3. bahwa kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat terjadi pada kejahatan kriminal pada umumnya maupun pada kejahatan yang secara khusus menargetkan sesama teknologi informasi sebagai korbannya;
  4. bahwa dampak kejahatan yang timbul dari penggunaan teknologi informasi secara negatif dapat menyebabkan ambruknya tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian nasional, lemahnya sistem pertahanan dan keamanan, serta memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan teror;
  5. bahwa peraturan perundangan – undangan yang berlaku sampai saat ini belum dapat secara komprehensif dan memadai mengantisipasi tidak pidana di bidang teknologi informasi;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d dan e tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi.

Mengingat:

1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya ;

2. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana;

3. Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

4. Undang – Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

5. Undang – Undang No. 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;

6. Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

7. Undang – Undang No. xx Tahun 200x tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

8. Undang – Undang No. vv Tahun zzzz tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik;

9. Undang – Undang No. zz Tahun yyyy tentang Pencucian Uang;

10. Undang – Undang No. xx Tahun zzzz tentang Perbankan

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Memutuskan:

UNDANG – UNDANG TENTANG

TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Data adalah fakta berupa angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan suatu Sistem Informasi.

2. Data Elektronik adalah Data yang merupakan hasil luaran dari suatu Elektronik.

3. Elektronik adalah segala macam alat dan peralatan yang dibuat dan bekerja berdasarkan prinsip elektronika untuk memperoleh, mengolah, menyimpan dan atau menyampaikan informasi dalam format digital, dalam media elektromagnetik, optikal atau sejenisnya;

4. Informasi adalah Data hasil pengolahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.

5. Informasi Elektronik adalah Data Elektronik hasil pengolahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.

6. Sistem Informasi adalah tata cara pengelolaan Informasi menggunakan Teknologi Informasi

7. Teknologi Informasi adalah suatu teknik atau cara Elektronik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

8. Komputer adalah Elektronik yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

9. Sistem Komputer adalah Komputer atau sekumpulan Komputer yang terhubung dengan Elektronik dan atau sekumpulan Komputer lainnya, menuruti perintah suatu program, melaksanakan pemrosesan Data dan menghasilkan Data Elektronik.

10. Jaringan Komputer adalah Komputer dan atau Sistem Komputer yang saling terhubung menggunakan media komunikasi, masing-masing memiliki otoritas untuk melaksanakan tugas berdasarkan program.

11. Internet adalah Jaringan Komputer global atau jaringan yang menghubungkan Jaringan Komputer di seluruh dunia dengan menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol.

12. Intranet adalah Jaringan Komputer privat yang menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol, dapat namun tidak selalu, terhubung ke Internet, dan hanya dapat digunakan dalam lingkungan terbatas.

13. Nama Domain adalah kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam Internet, berhubungan dengan berkas elektronik (file) yang disimpan dalam alat penyimpan dalam Sistem Komputer, yang digunakan untuk menyimpan Informasi atau Data Elektronik lainnya yang berkaitan dengan pemilik atau pengelola Nama Domain.

14. Surat Elektronik adalah suatu jenis layanan yang memungkinkan pengguna Komputer untuk mengirim Data, Informasi, atau pesan melalui Internet atau Jaringan Komputer kepada pengguna Komputer lainnya.

15. Alamat Surat Elektronik adalah alamat Internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, untuk berkomunikasi melalui Internet atau komunikasi Elektronik lainnya.

16. Nomor Internet Protokol adalah tanda pengenal unik dalam bentuk sederetan angka menggunakan ketentuan baku untuk menandai setiap Elektronik yang terhubung ke Internet.

17. Situs Internet adalah suatu lokasi di dalam Internet yang digunakan untuk menempatkan Data Elektronik atau aplikasi Internet yang dapat diakses oleh pengguna Internet.

18. Sandi Akses (password) adalah angka, karakter, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, sistem komputer, jaringan komputer, Internet, atau media elektronik lainnya.

19. Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

20. Database adalah semua data yang terdapat dalam suatu organisasi terutama yang tersimpan dalam alat penyimpan sistem komputer yang dapat diakses menggunakan kentuan-ketentuan tertentu.

21. Komunikasi Data adalah pengiriman dan penerimaan data dalam jaringan komputer.

22. Penyedia Layanan Teknologi Informasi adalah organisasi atau badan hukum yang memberikan layanan jasa di bidang teknologi informasi, meliputi namun tidak terbatas pada penyedia akses Internet, penyedia jasa pembangunan perangkat lunak komputer dan aplikasi Internet, penyedia jasa pemandu sistem informasi, serta penyedia jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi.

23. Penerima adalah seseorang yang menerima atau dimaksudkan untuk menerima data elektronik dari pengirim.

24. Pengirim adalah seseorang yang mengirim, meneruskan, menyimpan, atau menyalurkan setiap pesan elektronik atau menjadikan setiap pesan elektronik dapat dikirim, disimpan, atau disalurkan kepada orang lain.

25. Pelanggan adalah orang, badan usaha, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan teknologi informasi berdasarkan kontrak

26. Pemakai adalah orang, badan usaha, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan teknologi informasi yang tidak berdasarkan kontrak.

27. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.

28. Teknologi Enkripsi adalah penggunaan algoritma matematika untuk membuat data elektronik terkodekan sedemikian rupa sehingga hanya dapat dibaca oleh mereka yang memiliki kunci pembukanya.

29. Tanda Tangan Digital atau tandatangan elektronik adalah tanda jati diri berupa informasi elektronik yang berfungsi sebagai pengesahan oleh pengguna melalui metode elektronik atau prosedur yang telah ditentukan.

30. Transaksi Elektronik adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya, dengan menggunakan system informasi elektronik yang menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.

31. Perdagangan secara elektronik adalah setiap perdagangan baik barang ataupun jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya, dengan system informasi elektronik

32. Alat Pembayaran adalah uang atau semua jenis mekanisme pembayaran lainnya yang berfungsi untuk menggantikan uang

33. Kartu kredit adalah bagian dari alat pembayaran berupa kartu beridentitas unik yang diberikan oleh perusahaan penjamin pembayaran kepada perorangan atau perusahaan berdasarkan kontrak, yang digunakan oleh pengguna untuk melakukan transaksi eletronik dan atas penggunaan kartu kredit tersebut , pengguna kartu dinyatakan berhutang kepada perusahaan penjamin pembayaran selaku penerbit kartu kredit.

34. Kartu Debit adalah bagian dari alat pembayaran berupa kartu beridentitas unik yang diterbitkan oleh lembaga perbankan kepada nasabah tabungan pada bank bersangkutan berdasarkan kontrak, yang digunakan oleh pengguna untuk alat pembayaran dalam transaksi elektronik dan. atas penggunaan kartu debit tersebut, maka tabungan yang dimiliki oleh pengguna, dipotong langsung oleh Bank.

35. Akses adalah perbuatan memasuki, memberikan instruksi atau melakukan komunikasi dengan fungsi logika, aritmatika, atau memori dari komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer.

36. Intersepsi adalah tindakan seseorang, badan usaha atau badan hukum untuk melakukan pencegatan terhadap lalu lintas komunikasi data melalui media kawat, serat optik maupun gelombang elektromagnetik dalam suatu sistem komputer baik menggunakan sarana teknis atau non-teknis.

37. Alat bukti elektronik meliputi: perangkat keras sistem komputer atau jaringan komputer peralatan lain yang tersambung ke komputer, perangkat lunak yang dapat berupa sistem operasi, sistem data base, dan atau sistem aplikasi yang tersimpan atau terpasang dalam sistem komputer atau jaringan komputer.

BAB II

Asas Dan Tujuan

Pasal 2

Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini dibuat berdasarkan asas keamanan, kepastian hukum, etika, manfaat, adil, dan merata.

Pasal 3

Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.

Bab III

Lingkup Berlakunya Undang- Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi

Pasal 4

1. Undang - Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini berlaku terhadap setiap orang atau badan hukum yang melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi di wilayah negara Republik Indonesia dan atau negara lain yang mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.

2. Negara lain mempunyai yuridiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila :

a. Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan;

b. Kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan;

c. Kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan;

d. Kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk fasilitas kantor perwakilan atau tempat fasilitas pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan;

e. Kejahatan dilakukan dalam pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau

f. Kejahatan dilakukan dalam kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.

Pasal 5

Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini berlaku juga terhadap tindak pidana pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan :

a. Terhadap warga negara Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia;

b. Terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri, termasuk fasilitas pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia;

c. Dalam kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan; atau

d. Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;

BAB IV

Lingkup Tindak Pidana Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pasal 6

Seluruh jenis kejahatan baik yang telah diatur maupun belum diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang terbukti dilakukan oleh setiap orang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dimaksud dalam Undang-Undang ini, dikenakan ancaman dan hukuman berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini.

Pasal 7

Penentuan ancaman dan hukuman dimaksud pasal 6 berdasarkan bobot pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kejahatan dimaksud dan besarnya ancaman hukuman. Semakin besar bobot pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kejahatan dimaksud semakin besar peluang penggunaan Undang – Undang ini

BAB V

Pelanggaran Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pasal 8

Hal- hal yang merupakan pelanggaran dalam Undang-Undang ini :

a. Barangsiapa memanfaatkan Teknologi Informasi dengan melawan hukum.

b. Barangsiapa melakukan intersepsi dengan melawan hukum.

c. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer.

d. Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan bukti – bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer.

e. Barangsiapa dengan sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer, dan Internet.

f. Barangsiapa memanfaatkan Tteknologi Informasi untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.

g. Barangsiapa memanfaatkan Tteknologi Informasi untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat – sifat pornografi.

h. Barangsiapa memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membantu terjadinya percobaan, atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan.

i. Setiap badan hukum penyelenggara jasa akses Internet atau penyelenggara layanan Teknologi Informasi , baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu dua tahun.

BAB VI

Tindak Pidana Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pasal 9

Kejahatan terhadap nyawa dan keselamatan negara

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun .

Pasal 10

Pencurian

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dinyatakan pada pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda sedikit – dikitnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah).

Pasal 11

Mengakses Tanpa Hak

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau sarana fisik Sistem Informasi tanpa hak atau secara tidak sah menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran tanpa seijin pemiliknya yang sah atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan pemilik sah, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun atau denda sedikit – dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 12
Mengakses Tanpa Hak Terhadap Sistem Informasi Strategis

1. 1. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau sarana fisik Sistem Informasi milik instansi pemerintah, militer, perbankan, atau instansi strategis lainnya tanpa hak atau secara tidak sah dengan menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan instansi yang dituju, dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit – dikitnya Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratur juta rupiah).

2. Apabila pelaku kejahatan dimaksud ayat (1) terbukti telah menyebarkan dan atau mengumumkan informasi yang harus dilindungi kepada pihak yang tidak berwenang, dipidana penjara sesuai Ayat (1), ditambah 2 (dua) tahun.

Pasal 13

Pemalsuan Identitas

1. Barangsiapa dengan sengaja terbukti memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan transaksi elektronik, dengan menggunakan identitas palsu, atau identitas milik orang lain, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun , dan dikenakan denda sedikit- sedikitnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2. Apabila transaksi elektronik dimaksud Ayat (1) pasal ini dilakukan untuk transaksi ekonomi dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu kredit, atau kartu debit atau alat pembayaran lainnya yang bukan miliknya sah, dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun, dan dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali dari nilai kerugian yang ditimbulkannya.

Pasal 14

Mengubah dan Memalsukan Data

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah, menghapus, atau menghilangkan sebagian data komputer asli, yang mengakibatkan hilangnya keaslian data dan menggunakan data yang tidak asli untuk melakukan kegiatan dan atau keperluan lain yang sah, dikategorikan sebagai tindak pemalsuan, dan dipidana penjara paling singkat minimal 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 15
Mengubah Data Yang Merugikan Orang Lain

Barangsiapa dengan sengaja dan dan melawan hukum, memasukkan, mengubah, menghapus, atau menghilangkan sebagian data komputer atau mengganggu sistem komputer, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan dikenakan denda sedikit-dikitnya 3 (tiga) kali dari nilai kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 16

Perbuatan Asusila

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk menyebarkan gambar, tulisan atau secara bersamaan dari keduanya yang mengandung sifat – sifat pornografi, melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pasal 281, 282 dan pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 281, 282, 283 KUHP, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 17

Pornografi Anak - anak

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyimpan, memproduksi, menyebarkan, atau menawarkan bahan – bahan atau informasi yang bersifat pornografi dengan menggunakan anak – anak sebagai model dan atau sasarannya, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 18

Bantuan Kejahatan

Barangsiapa dengan sengaja memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membantu terjadinya percobaan, atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan, dipidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atau denda sedikit-dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 19

Mengakses Tanpa Hak Terhadap Komputer Yang Dilindungi

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan akses melalui komputer tertentu yang statusnya dilindungi oleh pihak yang berwenang atau melanggar hak akses yang diberikan atau tidak diberikan kepadanya, dengan maksud untuk mencuri atau memperoleh sesuatu yang bukan merupakan haknya, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit – dikitnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus jut arupiah).

Pasal 20

Teror

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan teror, sehingga memenuhi ketentuan tindak pidana terorisme dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, atau setidak-tidaknya dipidana sesuai Ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bab VII

Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi Sebagai Sasarannya

Pasal 21

Intersepsi

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan intersepsi tanpa hak, secara tidak sah, atau ilegal, dipidana penjara paaling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 22

Merusak Situs Internet

1. Barangsiapa dengan sengaja terbukti merusak situs Internet milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badan hukum lain tersebut dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

2. Apabila situs Internet yang dirusak dimaksud ayat (1) pasal ini, milik pemerintah, militer atau situs Internet lain yang termasuk dilindungi oleh pihak yang berwenang, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 23

Penyadapan Terhadap Jaringan Komunikasi Data

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum terbukti melakukan penyadapan terhadap jaringan komunikasi data atau sistem komputer yang terhubung dalam jaringan komputer lokal maupun global (Internet), yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun..

Pasal 24

Pemalsuan Nomor Internet Protocol

Barangsiapa dengan sengaja memalsukan nomor Internet Protocol yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badang hukum lain dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 25

Merusak Database atau Enkripsi

Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan atau membuat sistem komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dengan cara merusak data base atau teknologi enkripsi, pada sistem komputer tersebut, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 26

Penggunaan Nama Domain Tidak Sah

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan nama domain milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badan hukum lain atau bagi pemiliknya yang sah, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 27

Penyalah-gunaan Surat Elektronik

1. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan surat elektronik untuk mengumumkan, menawarkan atau menjual barang dan atau jasa yang sifatnya melanggar hukum atau dilarang oleh Undang-Undang, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

2. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memalsukan atau menggunakan alamat surat elektronik milik orang atau badang hukum lain tanpa seijin dari orang atau badan hukum tersebut, dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun..

Pasal 28

Pelanggaran Hak Cipta

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi yang dimaksudkan untuk melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau setidak-tidaknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Pasal 29

Pelanggaran Hak Privasi

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bab VIII

Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 30

1. Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan dalam tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi, dilakukan berdasarkan Hukum Acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

2. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan.

3. Dalam kasus ayat (2) di atas jika dipandang perlu penyidik dapat meminta ekstradisi tersangka pelaku tindak pidana kepada negara di mana tersangka berdomisili

Pasal 31

Untuk memperoleh bukti yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen dari kepolisian, kejaksaan, Direktorat Jendral Imigrasi, Direktorat Jendral Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri atau Instansi lain yang terkait

Pasal 32

1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen atau Kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi diberi kewenangan khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi

2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mempunyai wewenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau badan hukum tentang adanya tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

c. melakukan penangkapan terhadap orang, badan usaha atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi;

d. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan atau sarana yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

e. menghentikan penggunaan alat dan atau sarana kegiatan pemanfaatan Teknologi Informasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

f. meminta keterangan dan menetapkan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

g. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

h. melakukan pemeriksanaan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

i. menyegel atau menyita alat dan atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

j. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

k. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

4. Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 33

1. Selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah.

2. Catatan elektronik dalam ayat (1), yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Selain catatan elektronik dimaksud ayat (2), maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :

  1. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
  2. Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

1). Tulisan, suara atau gambar;

2). Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;

3). Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;

c. Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

4. Prosedur pengumpulan dan perolehan alat bukti elektronik ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi berdasarkan bukti permulaan yang cukup .

Pasal 35

1. Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank dan atau harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana Teknologi Informasi.

2. Perintah penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai :

a. Nama dan jabatan penyidik, penuntut umum atau hakim;

b. Identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh bank dan lembaga jasa keuangan kepada penyidik, tersangka atau terdakwa;

c. Alasan pemblokiran;

d. Tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, dan

e. Tempat harta kekayaan berada;

3. Bank dan lembaga jasa keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima;

4. Bank dan lembaga jasa keuangan wajib menyerahkan Berita Acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum atau paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran;

5. Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada bank dan atau lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.

6. Bank dan atau lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat(4) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

Pasal 36

1. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi; penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan atau lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana pemanfaatan tekhnologi informasi.

2. Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap penyidik, penuntut umum atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

3. Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

a. Nama dan jabatan penyidik, penuntut umum atau hakim;

b. Identitas setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana pemanfaatan tekhnologi informasi.

c. Tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;

4. Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh :

a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;

b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum;

c. Hakim Ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan;

Pasal 37

1. Berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 34, penyidik berhak :

a. Membuka, memeriksa dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi yang sedang diperiksa;

b. Menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

c. Menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi;

2. Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud ayat (1) butir b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

Pasal 38

1. Dalam pemeriksaan, saksi memberikan keterangan terhadap apa yang dilihat dan dialami sendiri dengan bebas dan tanpa tekanan.

2. Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pemanfaatan Teknologi Informasi, dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

3. Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

Pasal 39

1. Apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa;

2. Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang sekarang;

3. Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada pengumuman pengadilan, atau diberitahukan kepada kuasanya.

4. Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan dimaksud dalam ayat (1).

5. Apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemanfaatkan teknologi informasi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan penyitaan terhadap harta kekayaannya;

6. Penetapan penyitaan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya hukum;

7. Setiap orang atau badan hukum yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan dimaksud ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

BAB IX
Ganti rugi dan Rehabilitasi

Pasal 40

1. Setiap korban akibat tindak pidana pemanfaatan teknologi informasi berhak memperoleh ganti rugi sepanjang diatur dalam Undang – Undang atau ketentuan lain yang sah;

2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada pelaku tindak pidana;

3. Ganti rugi dimaksud diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan.

Pasal 41

1. Setiap orang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 42

1. Pengajuan ganti rugi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga atau kepada Pengadilan Negeri sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan amar putusan.

2. Pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh korban kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

Pasal 43

1. Pelaku sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (1) wajib melaksanakan pemberian ganti rugi, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak penerimaan permohonan.

2. Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaporkan oleh pelaku kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian ganti rugi tersebut.

3. Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris.

4. Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud ayat(1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan;

5. Apabila pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada pengadilan.

6. Pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) segera memerintahkan pelaku untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.

Pasal 44

Apabila ganti rugi dilakukan secara bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan kepada Pengadilan.

Bab X

Ketentuan Penutup

Pasal 45

Undang – undang ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang – undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : ………….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

…………………………………………..

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal : ………………..

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd

……………………………………………….


Penjelasan Atas Rancangan Undang – Undang

Nomor Tahun

Tentang

Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi

Umum

Pembangunan nasional berupaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Salah satu sarana untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya Teknologi Informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia.

Kemajuan Teknologi Informasi di samping telah memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya penggunaan yang menyimpang dari tujuan sebenarnya. Agar peluang kerugian yang ditimbulkan oleh adanya pemanfaatan teknologi informasi yang tidak semestinya, dibutuhkan perangkat peraturan dan perundangan yang membatasi sekaligus menghukum penggunaan Teknologi Informasi untuk kejahatan.

Kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus dan operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan Teknologi Informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan Teknologi Informasi ternyata cukup serius, terutama bila dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah adanya Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program – program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.

Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat perudangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Undang – undang ini dimaksudkan sebagai pendamping KUHP ketika terjadi tindak pidana di bidang teknologi informasi yang penyidikan, pembuktian, dan penuntutannya tidak dapat sepenuhnya menggunakan KUHP. Lebih khusus, undang – undang ini digunakan untuk menghukum tindak pidana konvensional di mana penggunaan teknologi informasi cukup menonjol dalam kejahatan tersebut, atau tindak pidana dengan teknologi informasi sebagai sasarannya.

Pasal 3

Butir 1. s.d. 8 : Cukup jelas.

Butir 9: dengan berlakunya undang – undang ini, perusahaan penyelenggara akses Internet, atau penyelenggara layanan teknologi informasi baik yangmelayani keperluan sendiri maupun keperluan komersial diwajibkan memelihara catatan transaksi elektronik dalam suatu data base atau transaction log file secara periodik, sekurang – kurangnya untuk masa dua tahun yang telah lewat. Pemeliharaan transaction log file ini dimaksudkan untuk memudahkan bagi penyidik untuk memperoleh bukti – bukti elektronik, ketika terjadi tindak pidana yang terjadi pada atau secara tidak sengaja melibatkan perusahaan penyelenggara akses Internet, atau penyelenggara layanan teknologi informasi.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Pasal ini adalah pasal koneksitas, jika pencurian yang diancam dengan pasal 362 KUHP terbukti menggunakan teknologi informasi, maka terhadap pencurian tersebut dapat dituntut dengan pasal ini.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Sistem informasi dan peralatan teknologi informasi milik atau yang dioperasikan oleh instansi pemerintah, militer, perbankan, dan instansi lain yang tergolong strategis adalah termasuk sistem informasi dan peralatan teknologi informasi yang dilindungi (protected computers). Status sebagai sistem informasi yang dilindungi diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Pasal ini adalah pasal koneksitas, jika pidana pornografi yang dilakukan terbukti menggunakan teknologi informasi, maka terhadap pidana pornografi tersebut diancam menggunakan undang – undang ini.

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

*****

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More