Tampilkan postingan dengan label Sosial dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial dan Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2011

Cuci Otak dan Isme Radikal

AKHIR-akhir ini kita terperangah dengan berbagai kejadian di Tanah Air. Mulai teror bom buku yang sepertinya berentetan tak berujung. Kemudian berita hilangnya sejumlah pelajar dan mahasiswa yang diduga sengaja dicuci otaknya, ledakan bom di Cirebon, hingga penemuan bom di Serpong seberat 150 Kg.

Dari uraian sejumlah pengamat, masih ada dua spekulasi mengenai siapa di balik serangkaian aksi itu. Kenapa masih spekulasi, karena memang berbagai pernyataan itu masih bersifat awal dan perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Spekulasi pertama menyebutkan bahwa aksi teror dan cuci otak ini dilakukan oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Mereka tengah gencar untuk membangun eksistensinya kembali setelah sepanjang Orde Baru kekuatan mereka berhasil dicerai-beraikan. Indikasi keterlibatan NII di antaranya adalah, sejumlah mahasiswa yang dicuci otaknya selalu diminta sumbangan uang. Bahkan mereka pun diminta berbohong kepada orangtuanya, hanya sekadar untuk mendapatkan uang, sebagai bagian dari sumbangan itu.

Namun lagi-lagi, hingga kini aparat keamanan, belum mengamini secara jelas tentang kemungkinan keterlibatan kekuatan NII ini.

Spekulasi kedua menyebutkan bahwa di balik aksi teror dan cuci otak ini dilakukan oleh kelompok terorisme baru yang tidak berafiliasi dengan jaringan sebelumnya. Indikasinya, mereka masih sangat amatir dalam melakukan teror. Misalnya saja peledakkan bom di Cirebon, justru aksi ini mendapat kecamanan karena diledakkan di masjid. Demikian juga teror bom di Serpong dan bom buku, yang terkesan hanya mencari sensasi dan ingin "diliput" oleh media baik dalam negeri dan luar negeri.

Melihat masih samarnya siapa di balik pelaku aksi teror ini, hal yang sebenarnya bisa dijadikan benang merah adalah, masih suburnya isme radikal di tengah masyarakat. Kenapa? Karena memang ruang gerak bagi isme ini masih begitu longgar. Tak heran jika mereka pun dengan leluasa melakukan pengkaderan (lewat cuci otak) bahkan pelatihan.

Sayangnya sikap tegas dari negara melalui perangkatnya hingga kini juga belum terlihat. Sepertinya Negara masih gamang untuk menindak mereka yang tergolong memiliki isme radikal. Padahal sudah jelas, isme-isme itulah yang membuat negeri ini penuh teror.

Demikian juga dengan para tokoh agama. Mereka mengecam aksi teror dan isme radikal ini. Namun semuanya masih dalam bingkai wacana. Padahal semestinya mereka sebagai patron masyarakat, lebih berani melakukan aksi nyata untuk menentang isme ini.

Sebagai penutup, Negara dan juga tokoh agama, perlu segendang sepenarian untuk menghambat isme radikal ini. Supaya Negara tidak disebut "membiarkan" kekacauan ini langgeng. Demikian juga tokoh agama tidak disebut "membiarkan" umat berada dalam kesesatan, baik kesesatan berpikir, kesesatan keimanan, maupun kesesatan dalam perilaku.

Moral Iblis Oknum Internal Bank

SETIAP Bank pasti berceloteh sisitem yang digunakan sangat aman bagi nasabah. Dengan nyanyian tersebut, rayuan pihak bank kepada nasabah pun super ampuh. Nasabah pun percaya menyimpan uang di bank yang sesumbar memberi jaminan tersebut.

Wajar bila bank menyatakan sistem yang mereka miliki canggih. Memang demikian untuk standard bank di era modern saat ini. Tapi keamanan di tingkat mesin atau jaringan sama sekali tidak memberikan rasa aman, ya minimal 90 persen. Buktinya kasus pembobolan bank marak di Indonesia.

Sedikitnya ada sembilan bank yang mengalami kasus pembobolan dan tengah ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sebut saja pembobolan kantor kas BRI Taman Mini Square Rp29 miliar, yang melibatkan supervisor bank berinisial AM dan pembobolan yang dilakukan mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Malinda Dee.

Citibank, PT Bank Mandiri Tbk, Bank Syariah Bukopin yang mengadu ke Bank Indonesia (BI), kini giliran deposito Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega dibobol orang dalam. Bank Indonesia menegaskan kasus ini juga melibatkan oknum pegawai bank.

Fakta ini bisa ditarik kesimpulan bahwa sistem pengamanan canggih yang dimiliki setiap bank tidak akan mampu meredam pembobolan yang tengah menjadi tren. Pasalnya sebagian besar pembobolan bank di Tanah Air dilakukan oknum karyawan secara individu atau melibatkan orang luar.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengawasan bank di Indonesia harus mengambil langkah tegas dengan menentukan aturan super ketat yang wajib dilakukan setiap bank. Poin ini diberlakukan untuk sistem teknologi yang mampu mencegah aksi amoral oknum pegawai bank.

Kemudian BI menginstruksikan setiap bank menjalankan audit internal. Karena cenderung melibatkan orang dalam, maka setiap bank juga diwajibkan menjalani tes kejiwaan karyawannya minimal tiga tahun sekali. Dalam kurun tersebut setiap bank juga melakukan rolling antarcabang dan posisi berbeda kepada karyawannya.

Setidaknya rolling dilakukan bagi karyawan yang hasil tes kejiwaannya menunjukkan adanya indikasi negatif. Bila karyawan dengan kejiwaan kurang baik diberikan keleluasaan, maka bank bersangkutan tinggal menunggu waktu terjadinya kasus seperti ini. Tingkat pengawasan internal bank harus maksimal memantau individu seperti dengan kejiwaan terganggu.

Cara rolling antarcabang dalam kurun waktu tidak lama juga bisa mencegah terjadinya pembobolan tersebut. Maklum, pelaku pembobol bank merupakan karyawan yang sudah mengetahui seluk beluk bank. Artinya karyawan tersebut tidak memiliki banyak ruang gerak untuk melancarkan satu rencana.

Kemudian, pemerintah perlu mengajukan revisi undang-undang yang misalnya berisi hukuman minimal 15 tahun bagi karyawan yang terbukti membobol dana nasabah. Dengan payung hukum yang tegas dan ekstrim, setiap karyawan pasti akan berpikir ulang untuk melancarkan pembobolan.

Lemahnya payung aturan yang menjadi bukti mengapa bank di Indonesia mudah dibobol. Pengawasan internal bank lemah. Tidak ada langkah antisipasi untuk mencegah karyawan dengan moral iblis  menjalankan aksinya. Padahal, sebagian besar pembobolan melibatkan orang dalam. Artinya, pengawasan internal dan peraturan pendukung seperti tes psikologi dan sistem roling antarcabang dengan divisi berbeda harus diberlakukan.

Dengan pola ini kemungkinan regenerasi oknum karyawan bank dengan moral iblis bisa diredam dan bisa saja punah. Nasabah pun akan nyaman menyimpan uangnya. Kemudian tingkat kepercayaan bank di Indonesia sangat tinggi. Hal ini bisa berdampak bagi perekonomian di Indonesia.

Hitung Kancing Partai Kelingking

JELANG Penyelenggaraan pesta demokrasi di Tanah Air pada 2014 mendatang ada satu fenomena yang lumrah akan terjadi, maraknya pendirian partai politik baru. Bak jamur di musim hujan, parpol-parpol bermunculan tanpa bisa dibendung, meski akhirnya hanya meninggalkan jejak nama.

Nama-nama yang bermunculan pun tak jarang banyak menimbulkan gelak tawa. Setidaknya penamaan partai pun menjadi pertanda keseriusan sebuah parpol mengikuti pentas pemilu. Bahkan, kritikan datang bahwa keikutsertaan mereka hanya sekadar mencari uang jatah dari negara.

Memang di satu sisi pembentukan partai-partai politik baru di sistem pemerintahan Tanah Air merupakan sinyal positif terbukanya keran demokrasi. Namun, kalau "keran" dibuka terlalu lebar, yang terjadi justru mubazir dan bisa merusak fungsi keran itu sendiri. 

Para pendiri parpol baru juga tak pernah menyadari bahwa persyaratan pembentukan parpol baru semakin ketat. Apalagi, kini ada desakan supaya pemberlakuan parlementary threshold hingga tingkat daerah. UU Pemilu yang saat ini sedang direvisi anggota DPR juga membawa semangat agar tidak terlalu banyak partai politik yang bisa lolos Pemilu.

Seperti diutarakan pengamat politik UI Andrinov Chaniago, parpol baru akan mendapatkan tantangan yang luar biasa berat karena harus memenuhi persyaratan pendirian parpol yang tercantum dalam UU Parpol. Selain itu, parpol baru juga diharuskan memiliki figur atau tokoh yang dapat memikat hati publik. Faktor terakhir ini berperan dominan karena parpol di Indonesia masih sangat tergantung dengan figur dan tokoh yang akan dimunculkan.

Karena itu bagi partai baru yang cuma numpang lewat apalagi numpang tenar, sebaiknya berpikir dua kali agar tidak membuang energi yang seharusnya bisa disalurkan ke bidang lain yang lebih positif.

Briptu Norman & Polisi yang Bersahabat

Aksi Lipsinc Briptu Norman yang diunduh di Youtube baru-baru ini benar-benar membuat heboh masyarakat. Seperti diketahui dalam video Youtube tersebut  Briptu Norman (BN) dengan mahir mengikuti dendang lagu India. Lagu pilihannya ialah ‘Chaiyya, Chaiyya’ yang dinyanyikan Shahrukh Khan di film Dil Se tahun 1998. Beragam tanggapan pun muncul atas ulah Briptu Norman ini.

Sebagain besar masyarakat mengapresiasi positif atas kreativitas sang Briptu karena telah mampu memberi hiburan yang cukup menyegarkan, bahkan muncul pula dukungan masyarakat melalui jejaring sosial facebook. Di sisi lain, tindakan BN dianggap telah melanggar kode etik dan disiplin Polri sebab dilakukan saat sedang bertugas.

Sementara itu menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Zainal Arifin Muchtar mengatakan bahwa BN tidak perlu dihukum atas tindakannya, karena orang butuh refreshing dan tidak ada yang salah dengan hal itu. “Jangan yang kecil yang dijewer dan yang besar tidak dijewer. Masih banyak begundal-begundal nakal yang lebih butuh dijewer ketimbang prajurit ini,” katanya. (detik.com).

Lipsinc BN ini seolah sedikit bisa mengobati kepenatan akan situasi negara ini yang semakin tak menentu. Sekaligus sedikit bisa mengubah citra kepolisian yang tampak meyeramkan bagi sebagian orang. Selama ini memang, citra polisi dipandang tak begitu bersahabat bagi masyarakat, seringkali mereka harus terlibat bentrok langsung dengan masyarakat. Padahal konon mereka adalah pelayan masyarakat.

Sudah saatnya kepolisian untuk melakukan pembenahan menyeluruh di dalam tubuhnya. Sudah cukup banyak penilaian negatif prespektif masyarakat tentang institusi penegak hukum yang satu ini. Mulai dari kasus korupsi dan suap, penyalahgunaan wewenang, tindakan diskriminatif, dsb. Menurut hemat penulis, yang perlu diperhatikan ialah:

Pertama, perbaikan kepempinan. Pemimpin yang kredibel, amanah dan jujur dibutuhkan oleh institusi kepolisian sehingga dapat menciptakan sikap keteladanan yang baik bagi aparat polisi. Ia harus mampu menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang nakal tanpa menutup-nutupi, mengingat jika tak ada tindakan tegas maka hal ini akan seperti penyakit menular yang cepat menjalar ke oknum lain, penyelewengan pun semakin subur. Dan tak kalah penting, pemimpin juga harus dapat menjalankan roda struktur dan sistem organisasi kepolisian dengan baik.

Kedua, perbaikan sistem kepolisian. Paradigma kepolisian harus benar-banar diarahkan sebagai pelayan, pengayom dan pelindung bagi umat, sesuai dengan slogannya “kami siap melayani anda”. Pada saat ini, organisasi Polri membawahi 31 Polda, 21 Polwil dan Polwiltabes, 456 Polres, 4.567 Polsek, dan 2.763 Pospo (sespim.polri.go.id). Bagaimana fungsi polisi ini harus nyata-nyata menjadi pelayan, pengayom dan pelindung umat, bukan sebaliknya mereka justru bertindak seolah-olah seperti musuh bagi umat. Mesti dihindari pula tindakan deskriminatif dalam penegakkan hukum, kesewenang-wenangan, dan seterusnya.

Terkadang pula masyarakat enggan jika meminta pelayanan dari kepolisian karena tak jarang masyarakat harus terkena resiko finansial. Hingga ada anggapan, jika berurusan dengan polisi ujung-ujungnya pasti duit. Maka image ini pun harus segera dirubah oleh pihak kepolisian, sebab  mereka sudah mendapat gaji yang layak dan notabene gaji itu juga sudah dari kantong rakyat.

Ketiga, perbaikan moral. Tak bisa dipungkiri, kondisi moral aparat kepolisian saat ini cukup memprihatinkan. Begitu banyak oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, seperti halnya pungli, korupsi, suap, dsb. Itu semua merupakan dampak dari buruknya moral kepolisian.

Karena itu perlu adanya perbaikan. Sebagaimana diketahui, mayoritas anggota kepolisian Indonesia adalah Muslim, mereka memerlukan sentuhan akidah Islam yang mendalam sehingga moral mereka secara otomatis juga mengalami perbaikan. Perlu dijelaskan pula bahwa akidah Islam memancarkan sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh yang mengatur urusan pribadi, keluarga maupun Negara. Dan menolak sekulerisme, pluralisme dan liberalisme.

Secara umum catatan buruk kepolisian tersebut adalah diakibatkan oleh sistem sekulerisme yang memisahkan agama dengan kehidupan, yang memandang Islam hanya di masjid-masjid saja, tidak untuk ranah publik. Amanat sistem sekulerisme pula yang membuat mereka terkadang bertindak sebagai musuh bagi masyarakat. Korban dari sistem alias korban instruksi.

Bukan tugas yang mudah tentunya bagi salah satu institusi yang bertanggung jawab atas  keamanan dan kenyamanan masyarakat ini menjalankan tugasnya. Namun hal ini akan terasa tidak terlalu berat bilamana didasari dengan sikap keimanan dan ketaqwaan para anggotanya.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara kaaffah, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan” (QS. Al-Baqarah: 208)

Sayyid Qutb berkata:  “Sesungguhnya Allah yang maha Suci lagi maha Tinggi memanggil kita dengan menyebut gelar kemuliaan kita, yaitu keimanan, sifat yang paling dicintai oleh Allah yang maha Suci lagi maha Tinggi, karena dengan sifat inilah yang membedakan dan memisahkan kita dari yang lainnya dan menghubungkan kita kelak dengan Rabb yang maha Tinggi, yaitu agar kita dengan kasih sayang Rabb tunduk dan melaksanakan Islam pada seluruh aspek kehidupan untuk Ilah kita, baik pada sisi pribadi maupun masyarakat, baik pada urusan-urusan yang remeh maupun yang besar, yaitu agar kita menyerahkan seluruh urusan untuk diatur oleh sistem Ilahi ini, baik dalam perasaan maupun pemahaman, baik niat maupun amal, baik ketika senang maupun sedih, dan agar kita tidak tunduk pada sistem selainnya. Menyerahkan diri dengan ketaatan mendalam yang tenang dan ridha.” (Tafsir Zilal 1/183)

Jelaslah bahwa polisi (Asy-Syurthah) harus menjadi pengawal kebenaran. Untuk polisi yang lebih bersih dan professional. Termasuk Briptu Norman yang sekarang telah menjadi artis dadakan ini tentunya. Wallahu a'lam.

Ali Mustofa  
Direktur Riset Media Surakarta

Infrastruktur dan Perubahan Iklim

Para pengusaha mengadu kepada Presiden SBY mengenai buruknya infrastruktur di Indonesia (Rapat Kerja Pemerintah, 18-19 April 2011). Bukan hanya pengusaha, rakyat pun sudah lama dibuat menderita akibat keanekaragaman buruknya infrastruktur yang tersebar di seantero negeri ini. Mulai dari jalan berlubang, seringnya banjir ataupun rutinitas pemadaman listrik. Tantangan ke depan dalam permasalahan infrastruktur di Indonesia bukan hanya bagaimana menciptakan infrastruktur yang biasa-biasa saja. Ketidakramahan iklim dalam beberapa tahun belakangan ini menimbulkan keyakinan rencana jangka pendek dan panjang infrastruktur di Indonesia harus mengakomodasi aspek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dampak Perubahan Iklim
Kondisi infrastruktur kita hari ini membuat kita semakin miris dalam memikirkan seburuk apa kerugian yang akan ditanggung apabila tiba saatnya dampak perubahan iklim memukul kita dengan keras. Berbagai pengamat dan organisasi internasional mengatakan negara berkembang akan mengalami dampak perubahan iklim terparah secara ekonomi dibandingkan dengan negara maju (Bank Dunia, 2010). Kemiskinan dan minimnya pendidikan menjadi dua alasan utama yang menghantui negara berkembang dalam penanganan perubahan iklim.

Indonesia-pun termasuk negara yang rentan terguncang dampak perubahan iklim. Menangani masalah ulat bulu saja pemerintah seperti kebakaran jenggot; bagaimana jadinya apabila level dampak buruk perubahan iklim dinaikan beberapa tingkat. Ambil contoh masalah semakin tingginya air laut. Air laut yang semakin tinggi akan mengancam ribuan pulau kecil dan besar di Indonesia. Pulau kecil dapat tenggelam alias hilang ditelan lautan. Dampak yang terjadi di pulau besar dapat mengusir penduduk pesisir pantai dan memaksa mereka menjadi “pengungsi iklim.” Belum lagi air laut tersebut akan menjelma menjadi banjir di daratan yang mengakibatkan munculnya wabah penyakit dan masalah lainnya. Singkat kata, masalah di masa akan datang akan jauh lebih rumit dari sekadar serangan ulat bulu.


Mekanisme Mitigasi dan Adaptasi

Rezim hukum perubahan iklim internasional telah menghasilkan berbagai macam mekanisme mitigasi. Namun hanya tercatat dua mekanisme yang paling relevan dengan Indonesia. Pertama, Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB). Saat ini MPB belum didukung dengan serius oleh pemerintah. Proyek MPB di Indonesia pada saat tulisan ini dibuat hanya ada 64 proyek. Kalah dari Malaysia dengan 90 proyeknya. Kalah sangat jauh dari China (1.344 proyek) dan India (641 proyek). Proyek MPB sangat bervariasi. Ada yang terkait secara langsung dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan ada juga yang tidak terkait secara langsung. Ketidakpastian hukum dan kurangnya pemahaman tentang MPB di Indonesia menjadi beberapa alasan mandegnya proyek MPB di Indonesia.

Kedua, REDD-plus. Mekanisme REDD-plus tidak terkait langsung dengan pembangunan infrastruktur. Bahkan REDD-plus dianggap oleh beberapa kalangan menghambat pembangunan infrastruktur. Namun, perlulah kita ingat karakteristik REDD-plus yang menjaga hutan dengan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan akan jadi penopang terjaganya suatu infrastruktur. Misalnya adanya hutan akan mencegah erosi ataupun banjir yang dapat merusak jalan raya di daerah sekitar hutan.

Pembangunan, terutama pembangunan berkelanjutan cukup sering dimasukan pada keputusan Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties / COP). Namun, tidak banyak pembicaraan yang secara khusus membahas mekanisme adaptasi terkait infrastruktur.  Kata “infrastruktur” tidak muncul sama sekali di Konvensi Perubahan Iklim 1992. Kata “infrastruktur” juga tidak banyak muncul dalam COP. Jikapun muncul, pemunculannya bukan dalam konteks pembahasan suatu penciptaan mekanisme baru melainkan hanya terangkai dalam kalimat normatif bersifat aspiratif. Dengan kata lain belum ada suatu mekanisme “pasar” yang memang dikhususkan pada pembangunan sektor infrastuktur di negara berkembang dengan konsep mirip dengan MPB namun fokusnya ke adaptasi bukan mitigasi.

Mekanisme Pendanaan

Pemerintah juga baiknya tidak mengambil jalan pintas dengan mengambil kebijakan utang. Negara maju telah memberikan komitmen untuk menyediakan dan memobilisasi bantuan finansial sebesar 30 miliar dollar AS untuk periode 2010-2012 dan sebesar 100 miliar dollar AS per tahun mulai tahun 2020. Indonesia harus dapat ambil bagian untuk mendapatkan potongan kue dari dana tersebut dengan tujuan pembangunan infrastruktur. Tentunya “kue” yang diincar diusahakan sekeras mungkin didapat dalam bentuk hibah dan bukan berbentuk utang.

Saat ini isu perubahan iklim di Indonesia selalu membahas mitigasi melalui sektor kehutanan. Pemerintah dimana-mana, baik dalam negeri maupun forum internasional selalu berbicara masalah REDD-plus. Ini tidak salah, tapi pemerintah juga harus memikirkan mitigasi dan adaptasi lainnya yang tidak kalah penting seperti melalui pembangunan infrastruktur tahan banting. Momentum kadaluarsanya mekanisme Protokol Kyoto di tahun 2012 dapat menimbulkan peluang baru untuk penciptaan mekanisme adaptasi khusus menangani pembangunan infrastruktur pada arena perubahan iklim global.

HANDA S. ABIDIN, S.H., LL.M.
Pengamat hukum perubahan iklim
Kandidat Ph.D. di bidang hukum perubahan iklim internasional dari University of Edinburgh School of Law

Demokrasi Prosedural atau Substansial?

Salah satu instrumen guna mengukur kualitas demokrasi sebuah bangsa, apakah hanya prosedural atau substansial, variabel terpenting yang harus dilihat adalah bagaimana pelaksanaan pemilu yang dilangsungkan di negara bersangkutan. Pemilu menjadi indikator utama, karena dalam proses inilah pelaksanaan demokrasi secara nyata bisa dilihat. Melalui pemilu berkala, sirkulasi kekuasaan politik dapat terdistribusi secara teratur. Dengan keteraturan ini, kekuasaan politik yang ada tidak kemudian menjadi absolut karena terus berganti dalam jangka waktu tertentu. Kekuasaan politik absolut merupakan musuh bersama dari semua negara demokrasi. Itu disebabkan oleh adanya adagium populer yang dikeluarkan oleh Lord Acton “power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutly”. Kekuasaan memberikan kencenderungan untuk disalahgunakan. Dan kekuasaan absolut, sudah pasti akan diselewengkan.

Jika indikator di atas yang dipakai untuk mengukur kualitas demokrasi, Indonesia boleh berbahagia. Hingga usia reformasi menginjak angka 12 tahun, sirkulasi kekuasaan politik, baik dari tingkat nasional hingga ke daerah, telah berjalan sesuai mekanisme demokrasi. Akan tetapi, pada proses sirkulasi kekuasaan politik nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2014, khususnya dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif, kini sedikit mendapat ancaman serius. Suara rakyat akan semakin terabaikan seiring dengan wacana revisi UU NO. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam draft revisi Undang-undang ini, penetapan Parliamentary Threshold (PT) yang pada pemilu 2009 hanya berlaku di tingkat nasional, akan diberlakukan flat secara nasional.

19 Juta Suara

Kebijakan penetapan PT dalam UU Pemilu, sebetulnya dimaksudkan untuk mereduksi menjamurnya jumlah partai politik yang ada. Banyaknya jumlah partai politik, dipandang menyulitkan sistem pemerintahan kita yang menganut model presidensial. Dalam model ini, presiden kerap kali kesulitan menelurkan keputusan politik karena berbelit-belitnya urusan di DPR. Hal itu disebabkan banyaknya kepentingan seiring banyaknya jumlah perwakilan partai politik di DPR. Itu sebabnya, penyederhanaan jumlah partai politik, diyakini akan mendukung pemberlakukan model presidensial yang kita anut secara efektif.

Akan tetapi, formula yang dipakai untuk penyederhanaan partai melalui kebijakan PT pada pemilu 2009 yang lalu, sebetulnya telah menyembulkan protes serius. Dengan pemberlakuan PT sebesar 2,5% untuk pengisian kursi DPR-RI, telah mengorbankan sebanyak 19 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Jika dipersentasi, jumlahnya mencapai 18,3% dari jumlah suara sah yang ada. Angka ini menempati posisi kedua dalam perolehan suara nasional partai-partai. Jumlah ini hanya kalah dengan Partai Demokrat yang memperoleh suara 20,8% dan mengalahkan suara Partai Golkar dan PDI-P sebesar 14%. Itu artinya, 19 juta suara yang telah memilih wakilnya melalui partai yang cicoblos, tidak terwakili di DPR. Kemudian siapa yang mewakili mereka? Jawabannya, suara mereka “dibajak” oleh partai yang lolos PT.

Coba bayangkan seandainya peraturan PT ini dinaikkan. Berapa banyak lagi suara rakyat yang akan dinistakan? Belum lagi seandainya draft yang sekarang sedang dibahas betul-betul memberlakukan ketentuan PT secara flat nasional dan angkanya kembali dinaikkan. Akan semakin banyak lagi aspirasi masyarakat, baik nasional maupun daerah yang akan terbuang sia-sia.

Sebagai ilustrasi, di Provinsi Banten misalnya. Pada pemilu 2009, ada 85 kursi yang disediakan untuk wakil partai politik di DPRD berdasarkan populasi penduduknya. Setelah suara 9 partai yang lolos PT dihitung, baru menghasilkan 75 kursi. Itu artinya masih ada 10 kursi lagi yang belum terisi. Saat ini, 10 kursi tersebut diisi oleh partai-partai yang tak lolos ketentuan PT. Jika peraturan PT diterapkan secara flat nasional, berarti 10 kursi yang tersisa akan didistribusikan terhadap 9 partai yang lolos PT. Tentu hal ini akan mencederai asas keterwakilan dalam demokrasi. 10 kursi yang diisi oleh wakil-wakil dari partai yang lolos PT, merupakan wakil yang ditunjuk bukan atas dasar kehendak suara masyarakat, melainkan atas dasar “manipulasi” Undang-undang. Sementara suara yang telah memilih partai yang tidak lolos ketentuan PT, akan terbuang sia-sia. Jika secara nasional telah ada 19 juta suara yang sia-sia, berapa lagi suara yang akan dinistakan seandainya ketentuan PT diberlakukan flat secara nasional?

Berjenjang

Melihat ilustrasi yang ada di atas, tentu ketentuan pemberlakuan PT sebetulnya perlu dikaji ulang. Harus dicari formula baru dalam sistem pemilu kita yang dapat memecahkan dua masalah utama, menyederhanakan jumlah partai politik agar model presidensial bisa berjalan efektif di satu sisi, dan di sisi lain suara masyarakat juga jangan terlalu dinistakan secara berlebihan. Memang tidak mudah, namun kita bisa belajar dari pengalaman demokrasi di negara-negara lain.

Namun seandainya memang betul-betul ketentuan PT tetap akan diberlakukan karena menjadi “kesepakatan politisi senayan”, pembelajaran banyaknya suara yang terbuang dalam pelaksanaan PT untuk pengisian kursi DPR-RI pada pemilu 2009 harus dipertimbangkan. Jangan malah peluang pemberlakuan PT ini digunakan untuk memperkokoh kekuasaan partai politik besar hingga ke tingkat daerah dengan cara pemberlakuan PT flat secara nasional. Karena jika demikian, pemilu nantinya hanya akan menjadi legitimasi kekuasaan partai politik besar. Substansi pemilu sebagai variabel penting untuk mengukur kualitas demokrasi menjadi dipertanyakan. Karena wakil-wakil di DPRD tidak lagi ditentukan berdasarkan suara masyarakat di daerah bersangkutan, melainkan berdasarkan perolehan suara partai politik secara nasional.

Padahal kita semua faham, aspirasi masyarakat di daerah tidak selalu sejalan dengan aspirasi partai politik besar. Bagi daerah yang secara afiliasi politik tidak berpihak pada parpol besar, tentu mereka akan selalu dirugikan karena mereka tidak akan pernah punya wakil di DPRD. Mereka juga harus menurut pada “paksaan” kemauan partai politik besar. Unsur keragaman yang menjadi motto dalam Bhineka tunggal Ika menjadi tercederai.

Merujuk hal tersebut, sebaiknya politisi senayan berpikir ulang. Seandainya Pemberlakuan PT juga dilakukan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebaiknya dilakukan secara berjenjang. Rujukannya bukan perolehan suara partai politik secara nasional, melainkan berdasarkan perolehan suara partai-partai yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Namun PT berjenjang ini juga bukan tanpa masalah. Karena dengan pemberlakuan PT, berapapun besarannya, mau tidak mau akan tetap ada suara masyarakat yang dinihilkan.

Saat ini, pemilu kita telah menjadi pemilu tersulit di antara negara demokrasi lainnya. Ada pencoblosan 4 tahap (DPR-RI, dua DPRD, dan Presiden). Kemudian daftar calon yang ada sangat banyak sehingga surat suara menjadi sangat lebar. Tak heran jika suara yang tidak sah pada pemilu 2009 lalu mencapai angka 17 juta suara. Belum lagi kerumitan dalam menkonversi suara menjadi kursi. Ditambah lagi, pemilu kita termasuk kategori pemilu termahal di dunia.

Dengan berbagai kelemahan yang ada, seyogyanya politisi di senayan bersama pemerintah merumuskan ulang sistem pemilu kita. Karena kita tahu, sistem pemilu kita tidak pernah mapan. Setiap lima tahun selalu mengalami revisi. Bukankan itu merugikan kita sendiri? Baik waktu, tenaga dan pikiran. Yang tentu lagi tidak ketinggalan adalah kerugian biaya pembahasan RUU yang tiap tahun yang jumlahnya tidak sedikit.

Abdul Hakim MS
Peneliti Indo Barometer

Kamis, 21 April 2011

Masih Ada Ancaman Bom

JAMAAH salat Jumat di Masjid Mapolresta Cirebon kocar kacir saat sebuah bom meledak. Tidak tanggung-tanggung bom meledak di deretan depan jamaah. Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco pun mengalami luka serius karena ternyata bom itu berisikan paku, mur, dan benda mematikan lainnya. Satu orang tewas, yang diduga pelaku bom bunuh diri, M Syarif.

Salah satu stasiun televisi swasta melakukan wawancara kepada orangtua M Syarif. Di sana banyak terungkap. Layaknya orangtua, sang bapak, mengaku sangat sedih jika anaknya mati dengan cara meledakkan bom bunuh diri. Tidak ada yang bisa dibanggakan. Menurut sang bapak, dia akan bangga, jika anaknya gugur untuk membela negara bukan untuk menghancurkan negara ini.

Di sini bisa dilihat bahwa banyak sekali teroris di negeri ini tidak pernah diamini perilakunya oleh keluarganya. Mereka mengaku tidak tahu menahu kenapa kakaknya, adiknya, anaknya, atau suaminya, bisa melakukan upaya teror itu.

Ledakkan bom di Mapolresta Cirebon seakan membuka mata kita bahwa teror belum berakhir. Masih saja kelompok-kelompok garis keras mencoba mencabik-cabik ketenteraman negeri ini. Dan yang patut digaris bawahi adalah memang sulit untuk membunuh ideologi. Karenanya pantas kiranya perlu dilakukan langkah sistematis untuk terus melakukan counter ideologi terorisme ini. Pemahaman kerukunan baik internal sesama pemeluk agama dan antarpemeluk agama pantas didengungkan kembali.

Mengacu pada wikipedia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu, secara umum dan beberapa arah filosofis, atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.

Melihat hal itu, kerangka ide Bhinneka Tunggal Ika sangat relevan untuk menjawab fenomena ini. Meski berbeda-beda suku, berbeda agama, berbeda keyakinan, berbeda partai, tetap saja satu sebagai bangsa Indonesia. Ideologi kebangsaan inilah yang harus terus ditumbuhkembangkan.

Ideologi kiranya hanya bisa dilawan dengan ideologi. Kalau ideologi hanya dilawan dengan kekerasan, maka hal itu tidak akan menyelesaikan masalah hingga akarnya. Suatu saat, ketika musim berganti, ketika rezim berganti, maka persemaian ideologi itu akan muncul kembali.

Jadi sepatutnyalah pemerintah dan otoritas lainnya melakukan counter ideologi. Ideologi keagamaan yang mengedepankan kekerasan harus dilawan dengan ideologi keagaaman yang santun, lemah lembut, dan rahmatan lil alamin (agama sebagai rahmat seluruh alam). Agama bukan alat untuk membunuh dan menghancurkan. Agama adalah alat untuk mencapai kesempurnaan hidup di dunia dan di akherat kelak. Dengan agama, hidup akan menjadi tenteram.

Berantas Gerakan Cuci Otak NII KW9

PENCULIKAN yang marak kembali terjadi di Tanah Air disinyalir dilakukan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) KW9.

Setidaknya ada dua peristiwa penculikan yang menunjukkan pola yang sama dan mengarah kepada aktivitas  NII KW9. Yaitu penculikan terhadap sembilan orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan penculikan terhadap pegawai perempuan dari Kementerian Perhubungan bernama Lian Febriarni.

Fenomena penculikan orang untuk dicuci otaknya agar ikut kepada gerakan mereka ini sudah terjadi sejak tahun 1990-an. Akan tetapi, sampai saat ini gerakan cuci otak tersebut masih terjadi.

Gerakan cuci otak yang dilakukan NII KW9 ini memang terbilang unik. Pola hit and run yang mereka lakukan tak hanya menyulitkan orangtua korban dalam proses pencarian anak mereka yang berhasil direkrut aktivis NII KW9.

Dari beberapa mantan korban ‘penculikan’ yang sempat berbincang dengan penulis, ada beberapa kesimpulan mengenai pola yang dilakukan aktivis NII KW9 ini adalah mengincar korbannya. Pertama, yang diincar mereka adalah orang yang dalam usia labil. Makanya yang banyak diculik adalah dari kalangan sekolah menengah atas dan mahasiswa yang masih dalam proses pencarian jati diri.

Kedua, mereka mengincar orang yang tidak memiliki pengetahuan agama yang cukup. Atau sekalipun pernah mengenyam pendidikan agama, tidak teguh dalam bersikap.

Makanya, dalam proses merekrut korban. Aktivis NII juga melihat terlebih dahulu kapasitas korban dalam pengetahuan agamanya. Jika korban diajak diskusi soal agama dan tidak kritis atau ngeyel, maka ini adalah calon potensial untuk menjadi target mereka.

Di awal pertemuan, biasanya aktivis NII ini tampil dengan penampilan yang perlente, jauh dari kesan agamis yang berjubah dan berjenggot tebal. Akan tetapi, mereka memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengagitasi korbannya dengan sejumlah dalil-dalil alquran untuk membenarkan argument mereka.

Setelah korban masuk dalam kategori potensial, barulah aktivis NII KW9 tersebut membawa mereka ke dalam lingkungan pertama mereka untuk mendapat doktrin lebih lanjut. Salah satu kawan saya mengaku pernah dibawa ke dalam suatu rumah dan di sana dia mendapatkan doktrin setiap saat dan diharuskan membaca buku-buku mereka. Dia tidak diperbolehkan pulang.

Dalam fase ini, ada juga yang berhasil kabur dan mengalami syok. Karena tidak kuat dengan doktrin dan keharusan membaca buku yang membenarkan argumentasi mereka itu.

Biasanya yang berhasil kabur itu, akan terus dikejar dengan dihubungi ataupun didatangi rumah atau tempat tinggalnya. Jika tidak berhasil dibawa kembali, biasanya aktivis NII ini akan berpindah tempat mencari tempat tinggal baru untuk menghilangkan jejak jika si korban membocorkan lokasi tempat mereka.

Menelusuri NII ini tidaklah mudah, karena mereka tergolong ketat dalam menyeleksi kadernya. Ada banyak fase, sehingga korban yang baru saja berhasil masuk ke dalam kelompok mereka tidak mudah dapat bertemu dengan pemimpin NII KW9 regional apalagi di tingkat pusat.

Melihat tipologi di atas sebenarnya yang menjadi pokok utama adalah mengenai penyesatan pembelajaran agama. Karenanya, saat ini sangat penting untuk mengenal latar belakang guru ngaji atau ustaz yang mengajar agama. Di mana dia menimba ilmu agama dan seperti apa tempat dia menimba ilmu.

Kemudian, yang penting juga adalah pendampingan keluarga. Karena, kebanyakan yang terjadi adalah keluarga kurang mendampingi korban dalam proses pembelajaran agama. Sehingga, ketika doktrin agama yang menyesatkan masuk sangat sulit untuk ditanggulangi.

Hal ini sebagaimana terjadi kepada pelaku pengeboman di Cirebon yaitu M Syarif. Orangtuanya, Abdul Ghofur mengaku anaknya berubah setelah mengikuti salah satu pengajian. Dalam sebuah kesempatan, M Syafir mengkafirkan ayahnya dalam berdiskusi soal agama.

Selain dua pencegahan di atas. Yang lebih penting adalah tindakan dari pemerintah melalui aparat keamanan. Aparat keamanan seharusnya lebih sikap dalam menyikapi pergerakan NII KW9 ini. Karena gerakan ini sudah terjadi di Indonesia sejak dua dasawarsa lalu dan korbannya juga cukup banyak.

Sudah sepatutnya NII KW9 ini menjadi target operasi intelijen Tanah Air. Karena kelompok ini dapat mengancam kedaulatan negara. Jangan menunggu penculikan lagi terjadi!

Perang Baliho Menuju 2012

Satu yang menjadi ciri khas ketika suatu daerah akan melangsungkan pesta demokrasi seperti Pemilukada, banyaknya promosi sang bakal calon. Promosi memang sah-sah saja jika mengikuti aturan berlaku. Tapi, apa jadinya jika promosi justru menggunakan fasilitas atau alat-alat kekuasaan birokrat. Itu yang dirasa kurang fair play.

Ibukota DKI Jakarta akan menggelar perhelatan akbar itu pada pertengahan tahun 2012 mendatang. Meski masih satu tahun, tapi gaung persaingan para bakal calon sudah mulai dirasa sejak saat ini. Mulai dari kegiatan yang sering mengunjungi warga atau pasang promosi diri via baliho atau spanduk.

Teranyar dilakukan bakal calon yang notabene adalah seorang incumbent, Fauzi Bowo. Foke sedikit beruntung karena dirinya memiliki jaringan birokrat yang bisa digunakan untuk sedikit menyelinap mempromosikan diri program kerja. Seperti pemasangan spanduk berukuran 13 lantai gedung Pemprov DKI yang bertemakan "Sukseskan KTT ASEAN 2011".

Salahkah Foke membentangkan spanduk sebesar itu? Jika dia sebagai Gubernur DKI Jakarta maka wajar-wajar saja. Tapi, yang menjadi persoalan kenapa harus poster sebesar itu yang tentu saja menghabiskan duit rakyat yang semestinya bisa disalurkan ke pos yang lebih membutuhkan. Kedua, kalau spanduk atas nama Pemprov DKI Jakarta, mengapa tidak ada Prijanto di dalam foto tersebut, padahal dia adalah pendamping gubernur di DKI Jakarta.

Dugaan adanya unsur politis dalam pemasangan spanduk pun mengemuka. Fadjroel Rachman mengatakan pemasangan baliho itu menyolong start kampanye Pemilukada. Meski dibantah Pemprov DKI Jakarta yang menyebut pemasangan spanduk atas perintah Menteri Luar Negeri RI.

Celakanya, apa yang dilakukan pak gubernur akhirnya diikuti semua tokoh yang disebut-sebut bakal maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Jakarta akhirnya dipajangi wajah, tulisan yang intinya mempromosikan para tokoh yang bakal calon gubernur tersebut. Kalau sudah seperti itu warga terpaksa disuguhkan spanduk-spanduk yang terkadang merusak pemandangan. Karena, pada hakikatnya semua itu terjadi di tahun saat Pemilukada akan digelar. Setelah itu? Sudah lupa tuh...

Dongkrak Film, Abaikan Moral

DUNIA film Indonesia mulai bergairah. Karya-karya besar bermunculan dalam 10 tahun terakhir. Sebut saja film Nagabonar Jadi 2 dan Laskar Pelangi. Kedua film tersebut mampu menyirna publik film Tanah Air yang sudah lama menanti karya spektakuler.

Karya anak bangsa itu merupakan tolak ukur bahwa anak bangsa mampu membuat film bagus dan menjadi inspirator bagi setiap individu. Tidak perlu mengandalkan kemewahan atau pun yang melenceng dari moral bangsa ini.

Buktinya Nagabonar Jadi 2 mampu menyedot 2,4 juta penonton untuk menyaksikan film tersebut di biskop. Kemudian Laskar Pelangi ditonton 4,6 juta orang. Laskar pelangi bahkan menempati film keempat terbanyak ditonton di Indonesia, setelah Jelangkung (5,7 juta), Pocong 2 (5,1 juta), dan Ada Apa Dengan Cinta (4,9 juta).

Tentunya belum cukup bagi pecinta film dengan suguhan sederet karya tersebut. Penonton pasti menunggu karya berikutnya yang bisa dijadikan kebanggan. Indonesia memiliki segudang fenomena dan sejarah kehidupan dari Sabang sampai Merauke. Bila dieksplor, tentu banyak film yang bisa menjadi kebanggaan. Apalagi pemerintah sangat mendukung anak bangsa untuk membuat film tanpa keterlibatan asing.

Setelah film-film di atas tayang, belum ada karya lain yang lebih mengedepankan edukasi atau inspirasi bagi banyak orang dalam menjalani hidup. Justru film dengan tema seks dan dibintangi para artis porno asing menjadi pilihan. Rumah produksi dan sutradara film tersebut hanya memikirkan bombastis atau materi ketimbang moral anak bangsa.

Lihat saja dengan aksi rumah produksi yang menjadikan artis porno Jepang, Miyabi yang menjadi bintang dalam film Menculik Miyabi. Lanjut dengan mainya bintang forno Jepang lainnya, Sora Aoi dalam film Suster Keramas 2. Dalam film ini, Sora Aoi dikabarkan menjalani satu adegan dengan hanya mengenakan celana dalam.

Belum cukup sampai disitu. Salah satu rumah produksi juga mengontrak film porno asal Amerika Serikat (AS) Sasha Grey. Dia membintangi film Pocong Mandi Goyang Pinggul. Meski merupakan satu karya yang harus dihargai, apakah pantas film-film tersebut beredar di Indonesia yang notabennya sangat menjungjung tinggi moral dan sendi-sendir agama?

Bila ditelisik, pendapatan yang bakal dikantongi dengan film berbau porno pasti akan tinggi. Banyak orang pasti ingin tahu bagaimana rangkaian film yang dibintangi artis porno. Bukan tidak mungkin film-film dengan bintang porno bakal memecahkan rekor jumlah penonton yang sudah ada saat ini.

Tapi bagaimana dampak bagi penonton setelah film tersebut disaksikan? Jawabannya tidak akan sebanding dengan materi atau nominal uang yang didapat dari penonton. Moral dan ahlaq anak bangsa pasti terdoktrin, kendati hanya sedikit. Dalam otaknya terbesit, wanita telanjang atau adegan mesum lainnya.

Bila dicekoki dengan film berbau mesum secara berkesinambungan, bukan tidak mungkin pemerkosaan marak. Seks bebas di kalangan remaja semakin sulit dikendalikan dan banyak dampak moralitas lainnya.

Bukan hanya merusak ahklaq dan moral, film tersebut juga bisa melanggar Undang-Undang Pornografi.

Definisi Pornografi dalam Undang-Uandang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Apakah film yang dibintangi artis porno dan banyak menunjukkan aurat bermanfaat bagi penerus bangsa ini? Jawabannya Anda sendiri yang tahu. Namun perlu dicermati banyak tema yang bisa diangkat menjadi film. Bundaya, keindahan alam, kemajemukan penduduk Indonesia, serte sisi lain kehidupan di seluruh Indonesia. Dengan latar tersebut, film yang akan dipasarkan tidak mengorbankan moral bangsa ini.

AS dan Perdamaian Demokrasi

Salah satu alasan utama intervensi militer Amerika Serikat (AS) dan para sekutunya di Libya selain membebaskan rakyatnya dari kekejaman diktator Khadafi adalah untuk mengubah sistem pemerintahan di Libya, dari sistem otoriter ke sistem demokrasi.

Presiden Barack Obama dan presiden AS pada umumnya mempercayai bahwa, “harapan terbaik bagi terwujudnya perdamaian dunia adalah dengan melakukan ekspansi kebebasan/demokrasi ke seluruh seluruh dunia. Mereka juga percaya, bahwa insting agresif pemerintahan diktator militer dapat menyebabkan perang.”

Karena itu adalah wajar jika AS bernafsu untuk menyingkirkan diktator Khadafi dari tampuk kekuasaan di Libya dengan harapan, Libya yang demokratis dapat menjadi teman atau sahabat bagi AS.

Teori

Teori yang membentuk ide tentang pentingnya demokrasi dalam mewujudkan perdamaian dunia datang dari pemikiran filsuf Jerman Immanuel Kant. Karyanya Zum Ewigen Frieden: Ein Philosophischer Entwurf (1795),  menerangkan keterkaitan antara sistem politik republik dengan perdamaian abadi. “Republik” yang disebut oleh Kant adalah “demokrasi” yang kita kenal saat ini.

Menurut Kant, dalam sebuah republik (negara hukum demokratis), di mana kebijakan politik setiap negara ditentukan menurut kehendak warga negara, dan bukan kehendak seorang diktator, hubungan antar-negara akan terbiasa dengan harmoni dan bukannya konflik.

Penjelasan Kant sederhana, “Apabila persetujuan warga negara dibutuhkan dalam memutuskan pernyataan perang (dan ini menjadi ketentuan dalam konstitusi demokrasi), tidak ada yang lebih alamiah daripada kenyataan bahwa warga negara akan sangat berhati-hati untuk memutuskannya, karena hal itu dapat menjerumuskan mereka ke dalam malapetaka. Malapetaka tersebut meliputi: keharusan untuk bertempur, mengorbankan sumber daya yang dimiliki, memperbaiki kehancuran akibat perang, dan menyebabkan negara terbebani dengan besarnya utang untuk membiayai perang.

Sebaliknya pada pemerintahan diktator, di mana kewenangan kebijakan bukan dibuat berdasarkan keinginan warga negaranya, negara cenderung menceburkan diri pada perang.

Oleh sebab itu, ketika keinginan agresif pemerintahan diktator dapat dikendalikan dan ketika kebiasaan untuk menghargai hak-hak individu dari warga negara diterapkan melalui pemerintahan demokrasi, maka perang akan terlihat sebagai bencana bagi kemanusiaan dan warga negara cenderung menghindari hal ini. Dan jika semua negara menganut sistem demokrasi, di mana perang akan selalu dihindari, maka dunia akan masuk ke dalam era perdamaian abadi.

Dalam literatur ilmu hubungan internasional, ide Kant ini dikenal sebagai teori perdamaian demokrasi, yakni teori yang menjelaskan bahwa negara demokrasi tidak akan saling berperang satu sama lain, atau dalam kalimat Michael W. Doyle di Jurnal Philosophy & Public Affairs (1983), “even though liberal states have become involved in numerous wars with nonliberal states, constitutionally secure liberal states have yet engage in war with one another”.

Fakta

Dengan bersandar pada warisan pemikiran filosofi Kant tentang perdamaian demokrasi, para pemimpin eksekutif di AS menilai bahwa negara yang dapat dijadikan teman atau sahabat baginya adalah negara yang telah menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, sementara negara non-demokrasi adalah negara yang tidak akan pernah bersahabat dan selalu menunjukkan sikap permusahan terhadap AS.

Untuk kasus perang di Libya, intervensi militer AS untuk menyingkirkan diktator Khadafi dalam konteks teori perdamaian demokrasi tampak valid. Karena dalam sejarah tercatat, beberapa kali diktator Khadafi (rezim non demokrasi) menunjukkan sikap permusuhan terhadap AS (negara demokrasi) dengan mensponsori sejumlah aksi teroris. Kasus peledakan klab malam di Berlin, jerman, pada 5 April 1986, yang didalangi oleh Khadafi membuat Presiden AS Ronald Reagen marah dan menjuluki Khadafi sebagai ”Anjing Gila”. Dalam insiden tersebut setidaknya 3 orang terbunuh, 229 luka-luka, dan lebih dari 50 orang tentara Amerika juga ikut menjadi korban. Atas perbuatannya tersebut Presiden Reagen akhirnya menghujani Tripoli dan Benghazi dengan serangan bom pada 14 April 1986.

Selang dua tahun kemudian (1988), terjadi lagi tragedi peledakkan serupa. Kali ini ledakan dilakukan oleh agen-agen Khadafi terhadap pesawat Pan American yang terbang di wilayah udara Lockerbie, Skotlandia. Ratusan penumpang dan awak pesawat tewas dalam insiden tersebut.

Yang menjadi persoalan adalah, ternyata sejarah juga mencatat AS pernah menjadikan negara non demokrasi sebagai sahabatnya tetapi bisa dipercaya seperti Mesir, Saudi Arabia, Pakistan, Singapura, Indonesia di era Soeharto, Tito dari Yugoslavia, Salazar dari Portugal,  Franco dari Spanyol, dan banyak negara Amerika Latin sebelum tren demokrasi muncul disana. Pemerintahan diktator mungkin tidak stabil, tetapi itu bukan berarti AS dapat dengan mudah melepaskan mereka sebagai sekutu jika memang menguntungkan (John L. Harper, 1997).

Begitupula dengan rezim demokrasi, yang tidak serta merta dapat menjadi mitra yang bersahabat dengan AS. Pada tahun 1970, misalnya, AS justru terlibat konflik dengan Salvador Allende dari Cili yang merupakan rezim demokrasi paling stabil di Amerika Selatan saat itu. Konflik dipicu setelah Allende memberlakukan serangkaian kebijakan radikal dalam bidang ekonomi: nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, nasionalisasi perbankan, peningkatan upah buruh, alokasi anggaran yang besar pada sektor pendidikan dan kesehatan, program susu gratis bagi anak-anak, menolak pembayaran utang luar negeri, dan memberlakukan kebijakan land reform. Dalam waktu singkat, seluruh kebijakan radikal ini telah menjadikan Allende sebagai ancaman terbesar bagi kepentingan ekonomi pemerintah AS yang investasi swasta langsung perusahaan-perusahaannya di Cili mencapai USD1,1 miliar. Karena itu, Washington pun berupaya keras menjatuhkan Allende dengan mendukung rival politiknya, Augusto Pinochet yang diktator. Atas tindakannya tersebut, AS justru memberikan jalan bagi Pinochet untuk memimpin pemerintahan diktator militer di Cile selama lebih dari lima belas tahun.

Dengan fakta ini, tentu kita dapat mengatakan bahwa AS tidak pernah memandang hubungannya dengan negara lain berdasarkan logika “sebagai sesama negara demokrasi”, tapi berdasarkan kepentingan semata. Atau dalam bahasanya John L. Harper di Jurnal Foreign Affairs (May-June, 1997), disebut “a Friend in Need...”. AS akan berteman atau bersahabat dengan negara manapun selama menguntungkan dan tidak menunjukkan sikap permusuhan.

Karena itu, upaya AS dan sekutunya dalam melengserkan diktator Khadafi harus dinilai berdasarkan fakta di atas. Andaikan saja Khadafi bersahabat dengan AS dan selalu menunjukkan sikap bersahabat dengan memberikan akses minyak seluas-luasnya, mungkin kita tidak akan pernah menyaksikan intervensi militer AS dan sekutunya seperti apa yang terjadi pada saat ini.

Tapi karena Khadafi adalah diktator yang tidak bersahabat dengan AS, ditambah lagi dengan aksi kejam Khadafi terhadap rakyat Libya, maka intervensi militer AS dan sekutunya mendapat momentum yang tepat dengan dalih untuk membebaskan rakyat Libya dan menjadikan Libya sebagai negara yang bebas dan demokratis.
Kesimpulannya adalah Jika Khadafi lengser dan Libya menjadi demokratis,  logika perdamaian demokrasi yang mungkin terwujud antara AS dan Libya tetap harus dipahami dalam konteks sikap bersahabatnya Libya terhadap AS dan bukan didasarkan atas kesamaan ideologi demokrasi semata.

Asrudin
Penulis adalah pengamat hubungan internasional & analis media sosial di LSI Network

Renovasi Intelijen Negara

Kedewasaan berdemokrasi kita memang perlu terus direnovasi, tidak hanya di kalangan pejabat publik, namun juga di kalangan masyarakat sipilnya. Ketika bom terjadi, termasuk hari-hari ini, baik di Cirebon Jawa Barat dan Tomohon Sulut (16/4/2011) peran intelijen dipertanyakan. Namun ironisnya, ketika ada ide pengaturan intelijen dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) intelijen di DPR-RI juga dihujat.
Upaya parlemen menghadirkan pengaturan dalam sektor intelijen sebenarnya merupakan langkah maju demokratisasi intelijen. Langkah ini merupakan upaya menegaskan diferensiasinya peran intelijennya dan menegaskan dirinya untuk melanjutkan demokratisasi dirinya ke arah yang sangat progresif.

Dua alasan sederhananya, pertama, Indonesia akan membingkai kerja intelijennya secara konstitusional dalam konstruksi keseimbangan “demokrasi-HAM-kebebasan sipil”. Kedua, lebih hebat lagi jika UU tersebut dapat merangkum roadmap masa depan intelijen tiga tahap ke depan, mulai dari demokratisasi, profesionalisme, hingga tahap diferensiasi peran antaraktor intelijen.

Peluang pematangan demokrasi tersebut tentu saja tidak sepenuhnya mulus dari hambatan. Arus tantangan terhebatnya justru terlihat dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) versi Pemerintah. Apa yang datang dari pemerintah sebenarnya dirasakan tidak solid, karena lebih mewakili nuansa libido ego-sektoral Badan Intelijen Negara (BIN) yang juga melemahkan Intelijen insitusi lainnya, seperti di Polri dan TNI. Inilah tantangan konsolidasi demokrasi dalam ranah intelijen yang perlu kita lalui, tarik-menarik gravitasi “negara intelijen” dengan “demokratisasi intelijen”.
      
Menuju Diferensiasi Intelijen

Masyarakat sipil Indonesia sejatinya ingin mengakhiri dirinya sebagai “negara intelijen”, di mana aktivitas intelijen tidak bisa diawasi oleh parlemen dan masyarakat, karena tidak ada aturan kenegaraan yang membingkainya. Dahulu, kita pernah menerapkan model di mana kebijakan preemtif sangat dominan dilaksanakan dan konsentrasi cegah-tangkal pada tahap potensi gangguan dan ambang gangguan sangat baik. Akan tetapi hal tersebut berdampak pada lemahnya legitimasi publik dan akhirnya berujung pada situasi enggan berbicara, berekspresi, berorganisasi. Negara menjadi anti-kritik (silent culture) dan mematikan nuansa demokrasi sejati. Sementara pendekatan “militer” yang tidak diseimbangi akurasi rekomendasi intelijen akan berakibat penindakan yang melahirkan lebih besar gangguan, karena respons pendekatan represif (hard-power). Misalnya dalam negara yang executive heavy, terlihat bahwa demokrasi dijalankan dengan slogan “semu” karena supremasi sipil yang lemah. Mengumbar jargon demokrasi untuk bergaul di tingkat dunia, padahal praktiknya mempraktikkan oligarki-feodalis-otoritarian.

Demokrasi sebenarnya lebih menghendaki model fragmentasi wewenang dan kontrol kepada beberapa aktor intelijen daripada memberikannya pada satu institusi saja. Alasannya sederhana, karena sejak awal demokrasi menghendaki perimbangan kekuasaan dan itu tidak mungkin wujud jika ada “superbody” intelijen. Memang didalamnya terdapat konsekuensi kegaduhan opini sebagai ujian penegakan hukum. Akan tetapi akuntabilitas dan profesionalitas pelaksanaan akan meraih dukungan penuh masyarakat sipil.

Oleh karena itu, keinginan pemerintah untuk menjadikan UU intelijen sebagai legitimasi penguatan wewenang BIN agaknya perlu ditinjau ulang. Apa yang seharusnya terjadi seperti mewujudkan Lembaga Koordinasi Intelijen Nasional (LKIN) justru malah ditentang. Pokok pikiran yang perlu didudukkan ialah paradigma bahwa komunitas intelijen ideal itu seharusnya setara dan hanya berbagi fungsi yang terdiferensiasi menjadi intelijen nasional (BIN), intelijen militer (TNI), intelijen keamanan (Polri), intelijen institusional (imigrasi, beacukai, kejaksaan) dan intelijen pendukung lainnya.

Bahaya paling besar dalam pembahasan semacam ini memang kontestasi ego-sektoral. Seperti keinginan menjadikan posisi BIN dalam LKIN sebagai superordinat. Begitupun antar aktor intelijen yang ada, terdapat kesan tendensi mengerdilkan makna dari institusi lain, seperti usulan pengubahan nomenklatur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri menjadi Intelijen Kriminal (Intelkrim) Polri. Ini dapat membawa konsekuensi penyempitan kerja intelijen pada struktur gangguan keamanan, karena istilah “kriminal” merupakan kondisi setelah Gangguan Nyata (GN) terjadi, bukan pada saat masih Potensi Gangguan (PG) dan Ambang Gangguan (AG).
  
Pengawasan Konsentrik

Pembagian peran dibutuhkan, tidak hanya dalam hal penugasan UU dalam menjalankan fungsi intelijen, namun juga dalam membagi peran pengawasan. Demokrasi menghendaki pengawasan konsentrik atau berlapis baik dari eksekutif, parlemen, ataupun masyarakat sipil.

Dalam masyarakat demokrasi, eksekutif yang mengawasi intelijen itu diwujudkan dalam lembaga seperti LKIN yang dikoordinir oleh “Analis Pratama” dari kalangan sipil. Sementara parlemen perlu diberikan ruang yang sangat spesifik untuk intelijen, misalnya dengan hadirnya SubKomisi Intelijen. Tujuannya agar informasi intelijen yang bersifat strategis dapat diawasi oleh anggota SubKomisi di bawah sumpah. Inilah ruang yang dalam DIM versi pemerintah belum diberikan. Setelah itu barulah elemen masyarakat sipil jadi lebih berdaya dalam memainkan perannya.

Jika pengawasan eksekutif dan parlemen tidak dipayungi konstitusi maka sangat berat mengharapkan masyarakat sipil akan mendapatkan ruang untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap aktivitas intelijen. Dalam ide demokrasi, Lembaga Swadaya Masyarakat harusnya didorong tumbuh dan produktif, karena intelijen memang harus terus diawasi agar dapat mewujudkan kebebasan sipil yang hakiki, bukan sebaliknya.
      
Konsekuensi Kewenangan
  
Ide pengawasan berlapis tersebut sebenarnya terkait dengan logika perimbangan kekuasaan. UU intelijen hendak didorong untuk menginjeksi kewenangan pada tubuh intelijen agar dapat optimal melakukan intersepsi dan meningkatkan kapasitasnya menjaga kerahasiaan informasi intelijen. Akan tetapi, sangat tidak rasional jika tidak diikuti aturan konsekuensi pengawasan berlapis yang juga sama besar. Demokrasi tidak pernah menghendaki kekuasaan personal atau kelompok dapat menjelma seenaknya dalam bentuk kebijakan lembaga atau negara.
  
UU intelijen adalah simbol demokratisasi dalam ranah intelijen. Ia sepatutnya menjadi legitimasi hukum untuk sebuah kerja intelijen yang ditingkahi lampu sorot tajam dari berbagai macam arah, mendorong kapabilitas dan koordinasi intelijen lebih baik. Ia akan semakin sempurna jika mencakup cita-cita diferensiasi intelijen yang profesional, akurat, dan bekerja untuk keadilan. UU intelijen selamanya tidak boleh menjadi artifisial pembenaran “negara intelijen” yang terwakili oleh BIN saja. Judul “intelijen negara” selayaknya menjadi milik komunitas intelijen seluruhnya untuk keamanan bangsa seutuhnya.

Arya Sandhiyudha AS
Kabid. Riset GLOCAL Institute
Master dalam bidang Strategic Studies dari S.Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura.

Konsumen Kartu Kredit, Debt Collector dan Pembaruan Hukum

Kejadian mengenaskan yang menimpa salah satu politisi partai politik yang diduga telah dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai penagih utang atau “debt collector”  dari salah satu bank swasta, nampaknya menjadi pecutan keras bagi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral untuk memperbaiki pengaturan dan pengawasan penagihan kredit macet di negeri ini.

Yang menjadi pertanyaan adakah yang salah dari profesi debt collector itu sendiri? Tentu saja tidak, pasal 1792 KUH Perdata (Burgerlijk Wetbook) tentang pemberian kuasa untuk melakukan suatu urusan/pekerjaan, sudah menggariskan dasar hukum sahnya pemberian kuasa, dalam hal ini Bank kepada debt collector untuk melakukan penagihan pada konsumen kartu kredit yang lalai dalam membayar kewajiban utangnya. Yang tidak tepat dan perlu untuk segera dibenahi adalah cara-cara melakukan penagihan itu sendiri, yang tidak boleh melanggar hak asasi, privasi, keamanan, dan ketenangan seseorang untuk hidup.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat kita dikenal sangat konsumtif, begitu ada penawaran discount/potongan harga atau kemudahan berbelanja dari pelaku usaha yang bekerja sama dengan bank tertentu, maka masyarakat menganggap suatu promosi barang tersebut sebagai suatu kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Itulah sebabnya bisnis kartu kredit adalah bisnis yang akan tetap dipertahankan bank, karena sekalipun pembayaran kredit tersebut macet, nampaknya bank sudah bisa “balik modal”  dari bunga atau biaya administrasi dari layanan kartu kredit yang dibebankan kepada konsumen.

Di sisi lain ternyata banyak iming-iming dari para pengacara yang mengaku sebagai pengacara spesialis menangani masalah kartu kredit, yang menyatakan tagihan konsumen yang tidak mampu membayar tersebut dapat dialihkan penagihannya kepada pengacara tersebut, sehingga utang tersebut tidak dapat tertagih oleh Bank. Padahal secara hukum perdata sifat dari utang itu adalah kekal, sampai utang tersebut benar-benar dapat dibayar oleh si kreditur kepada Bank (Vide Pasal 1131 KUH Perdata), bahkan utang seseorang tersebut dapat diwariskan, atau dengan kata lain dapat menjadi tanggungan ahli warisnya.

Lalu mengapa Bank menggunakan debt collector untuk melakukan penagihan kepada konsumen yang macet pembayarannya? Jawabannya adalah karena Bank berpikir secara ekonomis dan efisien, hal ini berbanding terbalik dengan sistem hukum acara perdata di pengadilan yang terlalu “ribet” dan akan memakan waktu yang lama. Bayangkan saja jika Bank melakukan upaya hukum gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri atas adanya kredit macet yang jumlahnya hanya 20 juta, maka Bank akan kehabisan dana untuk meng-“hire” pengacara dan kemungkinan akan memakan waktu sekitar 3-4 tahun (Pengadilan Negeri-Pengadilan Tinggi-Mahkamah Agung) sampai putusan atas gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan adanya fenomena kasus dugaan penganiayaan konsumen kartu kredit oleh debt collector belakangan ini, maka secara tergesa-gesa Bank Indonesia langsung ingin menetapkan atau memperbarui standar-standar penagihan kartu kredit macet. Penulis berpendapat hal ini kurang efektif, selain berpotensi mengulang kasus yang serupa, pengawasan penagihan di lapangan juga sangat minim. Tentunya tidak ada cara lain selain memperbaiki sarana hukum yang ada. Ketidakpercayaan Bank terhadap hukum telah membuat Bank mencari-cari “solusi” lain untuk mengatasi kredit macet, antara lain dengan menggunakan jasa debt collector.

Alangkah baiknya jika DPR, Mahkamah Agung dan Bank- serta ahli-ahli perbankan dapat duduk bersama untuk memikirkan masalah ketidakpercayaan terhadap hukum ini, misalnya dengan membuat Undang-undang Pengadilan Kredit Macet sebagai pengadilan khusus, yang hukum acaranya mengatur proses yang lebih murah, cepat dan efisien. Sehingga masalah kartu kredit macet bisa diselesaikan dengan cara-cara hukum dan manusiawi.
Tentunya dalam hal ini debt collector juga tidak akan kehilangan lapangan pekerjaan, karena sebelum Bank membawa masalah kredit macet ke Pengadilan Kredit, Bank dapat menggunakan jasa dari debt collector untuk melakukan penagihan awal yang lebih manusiawi dan tidak melanggar hukum.

Albert Aries, SH, MH
Praktisi Hukum

Jumat, 15 April 2011

Memfamiliarkan Ujian Nasional

"Saya takut menghadapi ujian nasional (UN). Saya takut nanti pas ngerjain soal jadi blank." Pernyataan jujur diungkapkan salah satu peserta UN 2011 asal SMA 1 Depok Sleman, Yogyakarta.

Bisa ditebak, 10 juta peserta UN tahun ini kurang lebih juga merasakan hal yang sama. UN menjadi sebuah momok.

Lalu apa yang salah dari UN? "Saya takut tidak lulus," tulisnya, yang diwawancarai okezone via BBM.

Kondisi ini diterjemahkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai teror psikologis. Bentuk teror tersebut di antaranya terlihat dari diberlakukannya lima tipe soal dalam UN tahun ini.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengklaim, kelima tipe soal tersebut sudah memenuhi asas keadilan karena dibuat dengan tingak kesulitan yang setara.

Masalahnya, soal itu dinilai tidak adil. Bisa saja si A mendapat soal yang lebih mudah dibanding murid lainnya.

Ini tugas Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan perangkat kepemerintahan di daerah untuk membenahi semuanya. Juga menyudahi pamor yang mengerikan sehingga tidak timbul polemik yang berkepanjangan.

Yang perlu diingat adalah UN hanya proses akademik. Tak perlu lebay hingga mengerahkan Satpol PP atau Polisi untuk mengamankan soal-soal UN.

Pengamanan over reaktif tidak hanya membuat siswa ketar-ketir. Guru hingga kepala sekolah pun dibuat nerveous

Mengapa Anggota DPR Melakukan Tindakan Tak Pantas?

Kena deh, begitulah ucapan yang paling pas dialamatkan kepada anggota DPR dari Fraksi PKS, Arifinto, ketika kepergok menonton video porno dari alat komunikasi yang dimilikinya saat Sidang Paripurna DPR. Entah sengaja atau tidak, dalam menonton video porno, apa yang dialami oleh Arifinto itu merupakan sebuah pukulan yang berat dan sangat memalukan, tidak hanya mengena kepada dirinya namun juga kepada partainya yang selama ini dikenal partai yang bersih.

Terjebak dalam pornografi, bagi politisi merupakan sebuah aib yang lebih memalukan daripada korupsi. Banyak orang yang terlibat dalam korupsi, namun setelah dirinya dikenai tindakan hukuman pidana atau perdata, ia masih bisa senyum sana, senyum sini, bahkan ketokohan yang dimilikinya tidak luntur. Ia pun masih bisa dan didukung masyarakat ketika hendak maju sebagai calon kepala daerah atau anggota parlemen.

Namun bila yang terjebak dalam masalah pornografi, itu merupakan hukuman yang susah untuk dipulihkan. Bila politisi atau pejabat tinggi terjebak dalam masalah pornografi, biasanya kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya, ia akan mengucilkan diri.

Apa yang terjadi pada Arifinto itu seolah-olah menambah jumlah anggota DPR yang terlibat dalam masalah pornografi dan pornoaksi. Sebelumnya, anggota DPR RI 2004-2009, Yahya Zaini dan Max Moein, juga mengalami nasib yang sama meski tindakannya berbeda. Yahya Zaini terkena kasus pornografi setelah video pornonya bersama Maria Eva tersebar, sementara Max Moein dipecat dari DPR dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap mantan sekretaris pribadinya Desi Firdiyanti dan foto-fotonya yang bertelanjang dada dengan seorang gadis beredar di internet.

Apa yang menimpa ketiga politisi tersebut pastinya menambah hitam dari catatan kinerja DPR yang saat ini sudah demikian legamnya. Mengapa anggota-anggota DPR bisa melakukan tindakan yang tidak pantas tersebut? Alasannya adalah. Pertama, adanya pihak yang ‘membongkar’ kebiasaan jelek anggota DPR itu. Aksi fotografer sebuah media massa yang berhasil mengabadikan ulah Arifinto itu bisa jadi merupakan sebuah lemparan batu dari, mungkin saja, kebiasaan Arifinto yang sering membuka situs porno.

Membongkar aib anggota DPR yang terjebak dalam masalah pornografi dan pornoaksi, bisa saja disebabkan karena kebetulan atau karena motif balas dendam atau ekonomi. Terungkapnya apa yang dilakukan oleh Yahya Zaini dan Max Moein mungkin dilatari permasalahan balas dendam. Mungkin pihak yang merasa menjadi korban kedua orang itu ada sesuatu yang belum diterimanya sehingga mereka menuntut balas. Caranya? Ya membongkar aib itu.

Kedua, suasana sidang yang menjenuhkan atau sidang itu sudah dianggap tidak penting lagi. Arifinto sebenarnya orang yang masih sabar duduk di Sidang Paripurna. Ketika anggota DPR lainnya walk out atau keluar dengan alasan tidak jelas, dirinya masih bertahan di ruang rapat. Namun yang menjadi masalah, ia bertahan di tempat itu bukan menyimak apa yang dibicarakan oleh pimpinan sidang, dalam hal ini Ketua DPR, tetapi malah asyik dengan alat komunikasinya itu sendiri. Tidak menjadi masalah yang dibuka dari alat komunikasi yang dimiliki itu hal-hal yang terkait dengan perkembangan politik, sayangnya yang dibuka justru file-file yang tidak pantas.

Arifinto melakukan tindakan seperti itu bisa jadi ia jenuh dengan sidang paripurna, bisa juga keputusan sidang paripurna sudah selesai di tingkat komisi atau badan khusus sehingga sidang paripurna itu sudah dianggap tidak penting, dan kehadiran anggota DPR hanya sebatas tanda tangan kehadiran. Dari sinilah maka anggota DPR suka-suka ketika berada dalam ruang sidang. Bila bosan mereka bisa keluar seenaknya sendiri. 
Untuk itu pimpinan sidang, dalam hal ini para pimpinan DPR, harus bisa menghidupkan suasana sidang, di mana interupsi-interupsi yang muncul harus ditanggapi dengan serius. Adanya pengabaian interupsi mengakibatkan para nggota DPR tidak semangat, yang ujungnya selain ada yang walk out, juga acuh dengan proses jalannya sidang. Keacuhannya itu disikapkan dengan berbuat seenaknya sendiri.

Ketiga, anggota DPR merasa dirinya merasa super sehingga mereka bisa melakukan apa saja dan di mana saja. Ini bisa terjadi karena merasa memiliki kekuatan ekonomi dan kekuatan politik. Mereka merasa bila dirinya terkena masalah, partainya akan membela, dan mereka mengatakan kalau terkena masalah sedikit-sedikit menyatakan bahwa ini adalah permaianan politik. Dan mereka merasa kesalahan itu bisa diputihkan dengan transaksi politik. Dari sikap seperti inilah maka anggota DPR tak pernah belajar dari masa lalunya, bahwa hal-hal sepele bisa membuat mereka celaka. Namun mereka masih saja petantang petenteng.

Bila ketiga hal di atas tidak dibenahi kejadian-kejadian anggota DPR yang terkena masalah pornografi dan pornoaksi bisa muncul kembali. Di depan public saja mereka berani membuka file porno apalagi nanti di saat kemewahan gedung baru terwujud. Dalam gedung yang luas, ruang yang nyaman, dan kedap dari pantauan masyarakat, anggota DPR mungkin bisa lebih dari membuka file porno.

Untuk itu, untuk mencegah hal-hal yang sifatnya negatif dari perilaku anggota DPR, maka fasilitas yang ada di gedung dewan harus terbuka, dan jauh dari bangunan-bangunan yang sifatnya melenakan. Fungsinya agar masyarakat bisa mengontrol secara langsung.

Dari semuanya bisa disimpulkan bahwa sebenarnya terjadinya skandal pornografi dan pornoaksi bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari masyarakat biasa, pejabat pemerintah, kepala daerah, anggota DPRD, anggota DPR, tentara, polisi, menteri, bahkan presiden sekalipun. Mereka melakukan skandal seks tentu dilandasi oleh banyak hal, namun yang pasti mereka mengumbar hawa nafsunya. Permasalahan skandal seks akan timbul jika yang melakukan adalah para pejabat atau orang yang ditokohkan.

Oleh sebab itu apabila menjadi pejabat atau tokoh masyarakat sebaiknya harus menampilkan citra yang baik dan bisa menjadi tauladan bagi semua. Para pejabat harus bisa menahan diri dari keinginan melakukan free sex, apabila terjerumus dalam skandal seks secara otomatis akan mematikan kariernya dan mencoreng asal lembaganya.

Ardi Winangun
Pengurus Presidium Nasional Masika ICMI dan Pengamat Politik

Rabu, 13 April 2011

Dewan Penguru(a)s Rakyat?

KERAP KALI kita saksikan berita di media massa yang mengabarkan minimnya fasilitas serta sarana prasarana pendidikan di negeri ini. Bahkan, di beberapa daerah ada sekolah yang tidak pantas lagi disebut sebagai sekolah akibat kerusakan bangunan yang begitu parah termakan usia. Tak jarang, para siswa calon penerus bangsa pun harus rela belajar di tenda-tenda darurat. Bahkan, ada juga sekolah yang nekat tetap melangsungkan proses belajar mengajar di gedung sekolah yang rusak parah itu. Sementara saat ini di gedung yang berfasilitas serba “wah” di Senayan sana, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru sedang sibuk merencanakan pembangunan gedung baru.   

Rencananya, gedung baru DPR tersebut akan menelan biaya Rp1,168 triliun. Dengan rincian biaya pembangunan fisik Rp7,2 juta per m2 dan berdiri di lahan seluas 157 ribu m2. Jadi, setiap ruangan anggota dewan akan menyerap biaya hampir Rp800 juta. Gedung baru DPR tersebut direncanakan memiliki 36 lantai dan dilengkapi fasilitas rekreasi, pusat kebugaran, dan spa. Nantinya setiap anggota DPR akan menempati ruangan seluas 111,1 m2 bersama seorang sekretaris pribadi dan empat staf ahli. Belum lagi fasilitas-fasilitas serba “wah” lainnya. 

Wacana pembangunan gedung baru DPR ini langsung disambut dengan kecaman dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum. Di DPR sendiri, banyak partai politik (parpol) yang menolak atas rencana yang tidak pro-rakyat itu. Ironisnya, sang DPR-1, Marzuki Ali tetap kukuh dengan pendiriannya, bahkan menyerang balik beberapa LSM dan masyarakat dengan mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Pernyataan arogan sang DPR-1 tersebut tentu melukai hati rakyat Indonesia. Rakyat yang telah memilih mereka sehingga kini bisa bertahta di gedung nan megah itu.

Para anggota DPR seharusnya menyadari bahwa mereka dipilih untuk menjadi wakil rakyat. Menyampaikan segala unek-unek dan aspirasi rakyat. Dengan kata lain anggota DPR adalah pengurus rakyat. Penyambung lidah rakyat kepada eksekutif. Anggota DPR harusnya mampu menjadi pelayan yang baik bagi rakyat. Bukan justru menjadi penguras anggaran negara di tengah-tengah penderitaan rakyat seperti sekarang ini.

Dengan mempertimbangkan kondisi rakyat Indonesia sekarang ini akan lebih bijak tentunya bila rencana pembangunan gedung baru DPR tersebut dikaji kembali. Apalagi saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPR sangat rendah. Para elit DPR sebaiknya introspeksi diri apakah kinerja mereka selama ini sudah baik dan pro-rakyat ataukah belum. Jika memang berkomitmen mengurus kepentingan rakyat, tentu akan bekerja profesional bagaimanapun kondisi gedung yang ditempatinya. Terlebih selama ini fasilitas-fasilitas yang diterima para anggota DPR dirasa sudah lebih dari cukup. 

Rakyat pun semakin bertanya-tanya, selama ini sebenarnya DPR itu “ngurus ataukah justru nguras” duit rakyat? Kenyataannya, selama ini justru terkesan banyak anggota Dewan yang cuma memanfaatkan rakyat. Mereka beli suara rakyat pemilik kedaulatan tertinggi negara ini dengan pepesan janji-janji palsu murahan. Apakah itu yang mereka sebut ngurus rakyat. Sementara untuk mengurus keperluan diri mereka sendiri saja masih harus “nguras” anggaran negara.      

Cipto Wardoyo

Mahasiswa Jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Gedung Baru dan Kapasitas Anggota DPR

Polemik pembangunan gedung baru DPR sepertinya tidak berkesudahan, meski sudah ditentang oleh banyak pihak sejak beberapa bulan lalu, namun rencana pembangunan itu terus jalan. Dan ketika ditentang lagi, maka rencana itu menjadi ditimbang-timbang lagi. Begitu seterusnya, muncul, tenggelam, dan kemudian muncul lagi.  

Pembangunan gedung baru direncanakan, menurut Ketua DPRRI Marzukie Alie, dilandasi bahwa rencana itu merupakan rencana DPR periode sebelumnya. Pembangunan itu disebut untuk lebih mendukung peningkatan kerja anggota DPR. Gedung yang selama ini, Gedung Nusantara I, dirasa sudah tidak mencukupi untuk bekerja.

Kalau dilihat secara fakta dan hitungan, Gedung Nusantara I, memang terjadi kelebihan beban. Dihitung dari kapasitas memang terjadi kelebihan penghuni, karena anggota DPR saat ini memiliki staf ahli 2, dulu 1. Ditambah sekretaris 1 berarti dalam satu ruang ada 4 orang, satunya lagi anggota DPR itu sendiri. Total penghuni Gedung Nusantara I ada sekitar 2240 orang, itu belum ditambah dengan staf ahli fraksi, office boy, security, dan staf ahli tambahan lainnya dari anggota DPR. Tentu Gedung Nusantara I akan semakin kelebih beban apabila staf ahli masing-masing anggota sebanyak 5 orang.

Kelebihan beban itu juga nampak begitu padatnya lalu lintas di Gedung Nusantara I. Untuk menuju dari lantai ke lantai melalui lift harus antre begitu lama. Sehingga banyak penghuni untuk bisa masuk ke lift harus mencari akal, seperti menuju basement atau naik ke lantai paling atas lebih dahulu. Kelebihan beban penghuni menunjukan seolah-olah memang Gedung Nusantara I sudah tidak mewadahi.

Namun menjadi pertanyaan apakah bila gedung baru itu dibangun benar-benar akan meningkatkan produktivitas anggota DPR? Nah itu yang menjadi pertanyaan banyak pihak. Seorang tukang bajaj, ketika ditanya oleh sebuah media mengenai pembangunan gedung baru itu mengatakan, kalau bisa membuat dirinya lebih mudah cari rezeki dan menurunkan harga-harga kebutuhan jadi lebih murah, silakan dirikan gedung baru. Tapi, kalau tidak, untuk apa?

Namun harapan sang tukang bajaj yang ingin nasibnya diperjuangkan itu sepertinya susah terpenuhi. Alasannya, kapasitas anggota DPR sepertinya belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Kapasitas-kapasitas anggota DPR saat ini adalah. Pertama, pemilu 2009 masih banyak menghasilkan wajah lama. Dengan sistem suara terbanyak atau nomer urut, wajah-wajah lama masih mampu memenangi pemilu.

Namun masalahnya kinerja mereka sebagai wakil rakyat, tidak berbeda dengan pengalaman periode sebelumnya. Produk legislasi yang terbilang rendah, produk undang-undang yang dihasilkan saling-silang, korupsi, bolos sidang, dan lebih suka melakukan studi banding terulang dalam periode DPR masa ini.

Dalam Periode 2009-2014, sebuah catatan menunjukan produktivitas anggota DPR dalam setahun pertama masa tugas periode 2009-2014 masih sangat rendah, baru menyelesaikan lima RUU dari 70 yang diproritaskan dalam Program Legislasi Nasional. Padahal target prolegnas 2010 adalah 70 RUU, sehingga masih ada 65 RUU yang molor penyelesaiannya.

Ini bisa terjadi karena salah satunya disebabkan oleh kebiasaan lama oleh anggota lama. Pada tahun 2008 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai kinerja legislasi DPR 2004-2009 buruk. Dari target 284 rancangan undang-undang (RUU) hanya 60% yang diselesaikan. Dari jumlah itu diprediksi hanya 170 undang-undang.

Terpilihnya anggota lama menjadi anggota DPR masa ini bukan karena faktor kesalahan pemilih, namun sang anggota yang mempunyai kinerja sebagai wakil rakyat yang buruk itu tetap ngotot mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Seharusnya mereka tahu diri sejauh mana mereka bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kalau dilihat dari perilaku anggota DPR periode kemarin, sebenarnya masyarakat sudah bisa menilai. Namun, misalnya money politic, maka kesekian kalinya mereka terpilih lagi.

Kedua, Terbukti partai politik yang mengajak artis-artis sebagai calegnya mampu mendulang suara yang signifikan. Figur yang ganteng, cakap, dan lucu ternyata merupakan penampilan yang menarik bagi masyarakat, sehingga masyarakat pun berduyun-duyun mencontrengnya. Namun, yang menjadi pertanyaan, sejauh mana kapasitas dan kemampuan para artis itu dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat? Mereka akan bingung, gugup, dan kelihatan linglung dalam dunia yang selama ini baru baginya. Dunia politik merupakan dunia yang sangat jauh dari dunia keartisan. Mereka yang biasanya bekerja dalam dunia akting, glamor, sebagai presenter atau master of ceremony (MC), tiba-tiba harus bersentuhan dengan dunia yang penuh intrik, adu debat, lobi-lobi, menyerap aspirasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Apabila mereka tidak sanggup, tentunya mereka akan lebih banyak dikendalikan oleh parpolnya dan bisa jadi mereka lebih cenderung bolos sidang. Sebab, mereka tidak menguasai masalah atau bahan-bahan yang harus dikerjakan. Apabila demikian yang terjadi, aspirasi dan perjuangan yang diamanatkan rakyat kepada mereka tidak akan bisa dilakukan.

Bukti dari kurang optimalnya artis adalah, yang menjadi perdebatan bukan masalah fungsi pengawasan, anggaran, atau legeslasi, namun masalah pribadi. Buktinya perseteruan antara Eko Patrio, anggota DPR dari PAN, dengan Pramono Anung, Wakil Ketua DPR dari PDIP, bukan masalah tiga fungsi DPR, namun masalah pribadi.
Ketiga, banyak anggota DPR dalam setiap bekerja yang dipikirkan adalah hanya uang. Mereka pastinya senang menjadi anggota DPR, namun mereka berpikir bagaimana uang yang selama ini dihabiskan untuk kampanye dan money politic bisa kembali secepat mungkin. Nah, di sinilah letak kerawanan terhadap pelanggaran hukum. Mereka jauh-jauh hari sudah mempunyai niat agar uang yang sudah dikeluarkan kembali dengan cepat. Cara yang paling cepat atau jalan pintas ialah dengan melakukan korupsi.

Meski sudah banyak anggota DPR yang ditangkap dan dipermalukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pelajaran itu tidak membuat jera. Dengan alasan dibebani utang yang banyak, merealisasi janji dalam bentuk materi kepada konstituen, dan untuk memperkaya keluarganya, maka tindakan-tindakan korupsi tetap saja dilakukan. Korupsi yang dilakukan anggota DPR saat ini bisa saja lapang jalan, sebab RUU Tipikor saat melapangkan seseorang untuk tidak takut korupsi. Toh kalau terjerat hukum mereka tidak dikenai hukuman mati dan bisa lepas bila mengembalikan uang hasil korupsinya itu.

Dengan ketiga sifat  anggota DPR se    perti diuraikan di atas, maka bila kelak gedung baru berdiri, sepertinya tidak akan memberi manfaat yang banyak, tidak akan memperjuangkan apa yang seperti diinginkan oleh tukang bajaj tadi. Sepertinya langkah apapun yang dilakukan untuk meningkatkan produktifitas, dari membangun gedung baru hingga menambah staf ahli, tidak akan menambah produktifas kerja anggota DPR sebelum mental mereka berubah.

Ardi Winangun
Pengamat Politik dan Pengurus Presidium Nasional Masika ICMI

Peran Civil Society dalam Demokrasi

Di tengah sekeptisme dan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah kini para wakil rakyat dengan ngotot mengesahkan pembangunan gedung baru yang miliaran rupiah dengan tanpa menghiraukan nurani dan sesnsitifitas masyarakat. Bahkan yang paling mengiris-iris hati rakyat adalah di mana ketika sidang paripurna berlangsung ada anggota DPR yang membuka situs porno. Sungguh perilaku yang sangat kurang beradab.

Dalam rentetan permasalahn di negeri ini yang mesti diingat adalah adanya peran civil society dalam mengingatkan peemerintah akan perannya dalam mengelola negeri ini yang seolah-olah absen dari tanggung jawab. Mereka seolah-olah melupakan peran masyarakat padahal sejatinya dalam iklim demokrasi civil society merupakan simpul dari sebuah negara yang demokratis.

Dan ciri dari sebuah ke tidak mampu pemerintah dalam  mengelola negara adalah ketika fungsi pemerintah banyak diambil alih oleh peran civil society yang semakin menjamur. Tulisan ini mencoba meneropong konsep civil society dari beberapa tokoh terkemuka.

Menelusuri gagasan civil society

Civil society menurut John Lock perlu diciptakan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang. Konsep civil society ia identik dengan political society. Menurut Lock masyarakat sebenarnya harmoni sehingga perlu dipertahankan dan perlunya perlindungan individu atas kesewenang-wenangan negara. Maka untuk itu orang harus masuk dalam lingkaran kekuasaan dalam hal ini political society melegitimasi tujuan-tujuan civil society.

Adapun Karl Marx mengatakan letak civil society berada pada bangunan bawah, yaitu daya ekonomi. Adanya prinsip dasar yang menyertai hubungan antarmanusia yaitu kekuatan produksi. Manusia harus memenuhi kebutuhan perutnya terlebih dahulu sebelum berfikir situasi ini menghasilkan struktur ekonomi dalam masyarakat, yang terdiri dari basis dan suprastruktur. suprastruktur adalah hukum dan lembaga-lembaga politik, ideologi dan agama. Sedangkan basis adalah sistem ekonomi yang bekerja pada masyarakat, antara lain daya-daya produksi(alat, buruh,teknologi).

Marx memperkirakan sistem kapitalis akan hancur karena kontradiksi-kontradiksi di dalamnya. Percepatan daya produksi yang bergerak menurut deret ukur tidak diimbangi hubungan produksi yang bergerak menurut deret hitung, sehingga akhirnya akan terjadi revolusi buruh. Kehancuran kapitalis akan menciptakan masyarakat sosialis tanpa kelas, dan inilah civil society yang ia maksud.

Sedangkan Hegel berpendapat civil society adalah bagian subtansi etis, yaitu keluarga, civil society, negara. Kelompok-kelompok itu berfungsi sebagai dinamika subtansi etis. Keluarga merupakan tahap pertama karena roh manusia mengobjektivikasikan diri di sini, tapi masih rentan karena anggotanya terikat emosi. Tahap kedua adalah civil society, yang terdiri dari individu-individu yang mempunyai tujuan masing-masing sehingga dalm tahap ini ada dalam pembagian kerja. Di sini institusi-institusi hukum muncul untuk menghindari perpecahan. Namun, institusi-institusi ini tak mampu mengatasi kontradiksi-kontradiksi dalam civil society maka negara pun muncul sebagai tahap ketiga. Civil society tidak dapat menyelesaikan masalah-masalahnya tanpa keterlibatan negara.

Negara merupakan subtansi etis yang sadar diri untuk memecahkan kontradiksi-kontradiksi sehingga civil society adalah perpolitical society karena ia muncul sebelum kontrak sosial. Berbeda dengan Marx, Hegel mengatakan persoalannya bukan kelas sosial, tetapi mesin-mesin hukum dan administrasi termasuk di dalamnya korporasi-korporasi. Jadi, menurut Hegel negara mewadahi civil society dan mengatasinya dengan jalan mengubah universalitas formal ke dalam realitas organisasi.
  
Namun, Nurcholis Madjid menerjemahkan civil society dengan ’masyarakat madani’ atau masyarakat yang berperadaban (civilized society). Disebut demikian karena masyarakat tersebut tunduk dan patuh kepada ajaran kepatuhan (din) yang dinyatakan dalam supermasi hukum dan peraturan. Konsep masyarakat madani yang digagas Nurcholis madjid ini merujuk pada pengalaman sejarah muslim ketika mendirikan peradaban baru di maddinah dengan piagam Madinahnya sebagai undang undang yang kemudian dilanjutkan oleh Empat Khalifah.

Dengan demikian, ada garis antara konsep civil society tradisi Barat dengan Islam. Jika konsep civil society memisahkan dengan tegas antara negara dan masyarakat, konsep negara Madani mengaburkannya. Secara historis, civil society merupakan pengalaman empiris masyarakat Barat menentang dominasi negara. Sedangkan gagasan masyarakat madani adalah idealisme. Dengan kata lain keduanya merupakan dua gagasan yang dihasilkan dua peradaban yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda pula.

Relevansi
  
Konsep civil society sekarang adalah berusaha mendapatkan bargain power terhadap negara sehingga ia berbeda dengan political society, civil society menerapkan prinsip subsidiritas. Artinya selama masyarakat mampu menangani persoalan internal mereka, negara tidak usah ikut campur tangan. Namun pertanyaannya adalah dimanakah peran negara? ketika masyarakat berduyun-duyun mengumpulkan koin untuk membantu sesamannya yang lagi berada dalam kesusahan, ketika ribuan TKI terdampar menjadi gelandangan, ketika korupsi merajalela maka peran civil society sangat relevan manakala pemerintah yang seharusnya memfungsikan perannya dalam bernegara selalu absen dan seolah cuci tangan dalam setiap permasalahan.

Ayipudin
Ketua II Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS).
Peneliti Institute for Education, Culture & Information (IECI)

Masak Sih Ulat Bulu Bagian dari Bioteror?

PENELITI Intitut Pertanian Bogor (IPB) Aunu Rauf memastikan bahwa ulat bulu yang menyerang sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Probolinggo dan Mojokerto adalah jenis ulat yang tidak biasa. Ulat ini hanya muncul dalam rentang puluhan tahun.

Lantas bisik-bisik mengenai wabah ulat bulu ini pun dikaitkan dengan teori konspirasi. Bahwasanya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menebar wabah ini untuk menghancurkan ketahanan pangan di wilayah tersebut. Termasuk juga untuk menghancurkan perekonomian rakyat karena ulat bulu akan merusak berbagai tanaman dan buah-buahan seperti mangga.

Lantas benarkan ini bagian dari bioteror? Mungkin asumsi itu masih terlalu dini. Mesti ada upaya investigasi lebih lanjut. Mungkin pendapat Auni Rauf lebih masuk akal untuk saat ini. Dia menegaskan bahwa fenomena ulat bulu lebih disebabkan oleh fenomena alam. Ulat itu berkembangbiak begitu hebat karena tidak ada musuh alamiahnya. Mungkin dalam Ilmu Biologi siklus rantai makanan sudah semakin berubah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mungkin orang yang beranggapan adanya bioteror juga tidak bisa dipersalahkan begitu saja. Kalau kita ingat kasus flu burung, maka bisa jadi masalah ulat pun bisa dijadikan lahan bisnis. Jika flu burung menjadi ladang bisnis negara maju untuk menjual Tamiflu atau obat antiflu burung, maka mungkin saja ulat bulu sengaja dikembangbiakan sedemikian rupa agar ada obat antiulat bulu yang dijual.

Akan tetapi, lagi-lagi, pikiran tentang adanya bioteror masih harus dilakukan kajian mendalam dan tidak gegabah melarikan isu itu ke sana. Pandangan perubahan iklim dan perubahan ekosistem bisa menjadi argumen yang ampuh.

Kondisi ulat bulu hanyalah sepenggal potret bahwa ekosistem kini berubah drastis. Banyaknya hama tanaman pun tidak bisa diberantas dengan mengandalkan siklus rantai makanan. Kalau dulu kita selalu tahu, jika ada tikus, maka dia akan dimakan oleh ular, kemudian ular akan dimakan oleh burung dan seterusnya. Rupayanya pelajaran ini sudah tidak klop lagi.

Bahkan para petani pun kini lebih mengandalkan obat-obatan kimiawi untuk memberantas hama itu. Insektisida salah satu yang menjadi pilihan utama. Ujung-ujungnya, makin banyak makanan berzat kimia yang dalam kadar tertentu bisa membahayakan tubuh manusia.

Melihat fenomena ulat bulu dan juga hama-hama tanaman lainnya, sudah sepantasnya dilakukan langkah konkret dan terpadu untuk menanggulanginya. Bagaimanapun hama yang begitu massal akan makin mengganggu kehidupan warga. Petani dirugikan karena tanamannya hancur. Warga lainnya pun makin gelisah karena hama itu menebar hingga ke perkampungan dan perumahan. Belum lagi jika ada penyakit bawaan akibat dari banyaknya hama itu.

Kini, merebaknya hama ulat bulu sudah mancakup sebagian wilayah Jawa Timur dan Bali. Bahkan Bekasi sudah mulai ada yang terkena. Penanganan dari dinas terkait dengan melakukan langkah penyemprotan antihama dan lainnya perlu digalakkan. Koordinasi ini membutuhkan saling pengertian antardaerah, antarprovinsi. Tak perlu jauh-jauh berpikir soal bioteror, yang dibutuhkan cuma langkah konkret untuk mengatasinya.

Semoga dengan berjalan waktu dan proses metamorfosis dari ulat ke kepompong dan kemudian menjadi kupu-kupu segera terjadi. Sehingga berbagai daerah yang sebelumnya mengerikan karena banyaknya ulat bulu akan berubah menjadi daerah yang indah karena banyaknya kupu-kupu beraneka warna.

Senin, 11 April 2011

Potret Buram Wakil Rakyat

POTRET wakil rakyat yang duduk di Senayan terlihat buram. Tidak hanya karena kinerjanya yang memang tidak kinclong, tapi juga sikap dan perilaku mereka yang kadang membuat pudar aura positifnya.

Pendapat itu bukan dimaksudkan untuk menggeneralisasi bahwa semua wakil rakyat itu tidak terhormat. Semua wakil rakyat itu punya sikap yang tidak baik, semua wakil rakyat itu berperilaku tidak beretika. Pasti ada wakil rakyat yang berkinerja kinclong, pasti ada yang masih beretika, dan pasti masih banyak pula yang memiliki hati nurani.

Namun lagi-lagi, rakyat "Jelata" -- dalam bahasa salah satu elit Senayan -- hanya bisa menangkap gambar yang sederhana dan enggan berpikir rumit. Maka ketika ada berita di televisi, radio, koran, atau internet, ya itulah yang mereka simpulkan.

Ketika ada pemberitaan bahwa DPR nekat membangun gedung baru yang megah, maka otomatis rakyat akan mudah menyimpulkan, "wah keren wakilnya di DPR akan punya gedung megah, sambil meratapi kapan hidup mereka menjadi sejahtera dan terbebas dari kemiskinan."

Lantas ketika ada anggota DPR yang main Ipad atau Samsung Galaxy Tab, saat paripurna, rakyat "jelata" pun akan mudah menyimpulkan, "wah keren wakilnya di DPR memiliki alat komunikasi supercanggih hingga gambar yang tidak semestinya saja bisa dibuka dalam sekejap, sambil meratapi kapan listrik tidak byar pet lagi."

Itulah kira-kira kenapa kemudian rakyat "jelata" ini memandang wakilnya di DPR sana begitu "wah." Saking wah-nya, mereka pun tidak bisa menangkap apa yang sedang dipikirkan dan dilakukan oleh para wakilnya. Padahal rakyatlah sebenarnya yang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi moral kepada wakilnya jika mereka berbuat salah dan tidak memiliki lagi etika.

Kalau mengacu ke literatur, etika adalah pandangan mengenai benar dan salah. Padanan
kata etika adalah budi pekerti, moral, akhlak (Kuntowijoyo, 2002: 8). Frans Magnis Suseno memberi batasan mengenai etika lebih rinci: Etika adalah filsafat mengenai bidang moral, merupakan ilmu atau refleksi sistematika mengenai pendapat-pendapat, norma dan istilah-istilah moral. Etika merupakan keseluruhan norma yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia dan seharusnya menjalankan kehidupannya (Suseno, 2001: 3).

Melihat definisi itu, sudah sepantasnya jika wakil rakyat pun harus memiliki etika. Baik itu etika saat bersidang, etika dalam menyampaikan pendapat, etika saat paripurna, dan tidak kalah pentingnya adalah etika untuk tunduk dan patuh pada suara pemilihnya.

Pembangunan gedung supermegah, main Ipad atau Samsung Galaxy Tab paripurna, dan ketiduran saat sidang, jelas tidak pas untuk dipertontonkan dihadapan rakyat pemilihnya. Mereka harus menjaga etika dan etiketnya sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Namun, kalau etika dan etiket tidak bisa dipegang, maka rasa hormat itu bisa sirna. Dan siapa tahu suara saat Pemilu 2014 pun tidak akan diberikan lagi kepada mereka. Untung kalau masih mau menggunakan hak pilihnya, kalau rakyat memilih untuk Golput. Wah-wah itu makin bikin repot lagi. Karena salah satu ukuran keberhasilan pembangunan demokrasi, adalah tingkat partisipasi publik dalam Pemilu.

Karena itu, sudah selayaknya jika wakil rakyat yang terhormat bisa menjaga kehormatannya dengan selalu santun dan beretika dalam berperilaku. Jangan sampai sindiran mantan Presiden Gus Dur bahwa DPR seperti Taman Kanak-Kanal benar adanya. Wakil rakyat harus lebih dewasa, lebih beretika, dan lebih kinclong kinerjanya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More