Rabu, 27 April 2011

Cuci Otak dan Isme Radikal

AKHIR-akhir ini kita terperangah dengan berbagai kejadian di Tanah Air. Mulai teror bom buku yang sepertinya berentetan tak berujung. Kemudian berita hilangnya sejumlah pelajar dan mahasiswa yang diduga sengaja dicuci otaknya, ledakan bom di Cirebon, hingga penemuan bom di Serpong seberat 150 Kg.

Dari uraian sejumlah pengamat, masih ada dua spekulasi mengenai siapa di balik serangkaian aksi itu. Kenapa masih spekulasi, karena memang berbagai pernyataan itu masih bersifat awal dan perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Spekulasi pertama menyebutkan bahwa aksi teror dan cuci otak ini dilakukan oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Mereka tengah gencar untuk membangun eksistensinya kembali setelah sepanjang Orde Baru kekuatan mereka berhasil dicerai-beraikan. Indikasi keterlibatan NII di antaranya adalah, sejumlah mahasiswa yang dicuci otaknya selalu diminta sumbangan uang. Bahkan mereka pun diminta berbohong kepada orangtuanya, hanya sekadar untuk mendapatkan uang, sebagai bagian dari sumbangan itu.

Namun lagi-lagi, hingga kini aparat keamanan, belum mengamini secara jelas tentang kemungkinan keterlibatan kekuatan NII ini.

Spekulasi kedua menyebutkan bahwa di balik aksi teror dan cuci otak ini dilakukan oleh kelompok terorisme baru yang tidak berafiliasi dengan jaringan sebelumnya. Indikasinya, mereka masih sangat amatir dalam melakukan teror. Misalnya saja peledakkan bom di Cirebon, justru aksi ini mendapat kecamanan karena diledakkan di masjid. Demikian juga teror bom di Serpong dan bom buku, yang terkesan hanya mencari sensasi dan ingin "diliput" oleh media baik dalam negeri dan luar negeri.

Melihat masih samarnya siapa di balik pelaku aksi teror ini, hal yang sebenarnya bisa dijadikan benang merah adalah, masih suburnya isme radikal di tengah masyarakat. Kenapa? Karena memang ruang gerak bagi isme ini masih begitu longgar. Tak heran jika mereka pun dengan leluasa melakukan pengkaderan (lewat cuci otak) bahkan pelatihan.

Sayangnya sikap tegas dari negara melalui perangkatnya hingga kini juga belum terlihat. Sepertinya Negara masih gamang untuk menindak mereka yang tergolong memiliki isme radikal. Padahal sudah jelas, isme-isme itulah yang membuat negeri ini penuh teror.

Demikian juga dengan para tokoh agama. Mereka mengecam aksi teror dan isme radikal ini. Namun semuanya masih dalam bingkai wacana. Padahal semestinya mereka sebagai patron masyarakat, lebih berani melakukan aksi nyata untuk menentang isme ini.

Sebagai penutup, Negara dan juga tokoh agama, perlu segendang sepenarian untuk menghambat isme radikal ini. Supaya Negara tidak disebut "membiarkan" kekacauan ini langgeng. Demikian juga tokoh agama tidak disebut "membiarkan" umat berada dalam kesesatan, baik kesesatan berpikir, kesesatan keimanan, maupun kesesatan dalam perilaku.

Moral Iblis Oknum Internal Bank

SETIAP Bank pasti berceloteh sisitem yang digunakan sangat aman bagi nasabah. Dengan nyanyian tersebut, rayuan pihak bank kepada nasabah pun super ampuh. Nasabah pun percaya menyimpan uang di bank yang sesumbar memberi jaminan tersebut.

Wajar bila bank menyatakan sistem yang mereka miliki canggih. Memang demikian untuk standard bank di era modern saat ini. Tapi keamanan di tingkat mesin atau jaringan sama sekali tidak memberikan rasa aman, ya minimal 90 persen. Buktinya kasus pembobolan bank marak di Indonesia.

Sedikitnya ada sembilan bank yang mengalami kasus pembobolan dan tengah ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sebut saja pembobolan kantor kas BRI Taman Mini Square Rp29 miliar, yang melibatkan supervisor bank berinisial AM dan pembobolan yang dilakukan mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Malinda Dee.

Citibank, PT Bank Mandiri Tbk, Bank Syariah Bukopin yang mengadu ke Bank Indonesia (BI), kini giliran deposito Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega dibobol orang dalam. Bank Indonesia menegaskan kasus ini juga melibatkan oknum pegawai bank.

Fakta ini bisa ditarik kesimpulan bahwa sistem pengamanan canggih yang dimiliki setiap bank tidak akan mampu meredam pembobolan yang tengah menjadi tren. Pasalnya sebagian besar pembobolan bank di Tanah Air dilakukan oknum karyawan secara individu atau melibatkan orang luar.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengawasan bank di Indonesia harus mengambil langkah tegas dengan menentukan aturan super ketat yang wajib dilakukan setiap bank. Poin ini diberlakukan untuk sistem teknologi yang mampu mencegah aksi amoral oknum pegawai bank.

Kemudian BI menginstruksikan setiap bank menjalankan audit internal. Karena cenderung melibatkan orang dalam, maka setiap bank juga diwajibkan menjalani tes kejiwaan karyawannya minimal tiga tahun sekali. Dalam kurun tersebut setiap bank juga melakukan rolling antarcabang dan posisi berbeda kepada karyawannya.

Setidaknya rolling dilakukan bagi karyawan yang hasil tes kejiwaannya menunjukkan adanya indikasi negatif. Bila karyawan dengan kejiwaan kurang baik diberikan keleluasaan, maka bank bersangkutan tinggal menunggu waktu terjadinya kasus seperti ini. Tingkat pengawasan internal bank harus maksimal memantau individu seperti dengan kejiwaan terganggu.

Cara rolling antarcabang dalam kurun waktu tidak lama juga bisa mencegah terjadinya pembobolan tersebut. Maklum, pelaku pembobol bank merupakan karyawan yang sudah mengetahui seluk beluk bank. Artinya karyawan tersebut tidak memiliki banyak ruang gerak untuk melancarkan satu rencana.

Kemudian, pemerintah perlu mengajukan revisi undang-undang yang misalnya berisi hukuman minimal 15 tahun bagi karyawan yang terbukti membobol dana nasabah. Dengan payung hukum yang tegas dan ekstrim, setiap karyawan pasti akan berpikir ulang untuk melancarkan pembobolan.

Lemahnya payung aturan yang menjadi bukti mengapa bank di Indonesia mudah dibobol. Pengawasan internal bank lemah. Tidak ada langkah antisipasi untuk mencegah karyawan dengan moral iblis  menjalankan aksinya. Padahal, sebagian besar pembobolan melibatkan orang dalam. Artinya, pengawasan internal dan peraturan pendukung seperti tes psikologi dan sistem roling antarcabang dengan divisi berbeda harus diberlakukan.

Dengan pola ini kemungkinan regenerasi oknum karyawan bank dengan moral iblis bisa diredam dan bisa saja punah. Nasabah pun akan nyaman menyimpan uangnya. Kemudian tingkat kepercayaan bank di Indonesia sangat tinggi. Hal ini bisa berdampak bagi perekonomian di Indonesia.

Kartini: Bangkitkan Suara Subaltern

Kamu tahu motto hidupku? ‘aku mau’. Dua kata sederhana ini telah membawaku melewati gemunung kesulitan. ‘Aku tidak mampu’ berarti menyerah. ‘Aku mau!’ mendaki gunung itu.

Begitu Kartini mengatakan pada Stella Zeehandelaar dalam suratnya tertanggal 23 Agustus 1900. Motto ‘aku mau’ bukan tanpa makna. ‘Aku mau’ menunjukkan keinginan keras Kartini untuk mengubah situasi dan kondisi Indonesia yang saat itu terbilang cukup memprihatinkan: marjinalisasi terhadap perempuan dan kondisi kolonialisme.

Sebagai pejuang, Kartini sebenarnya berdiri sendiri, tanpa didukung oleh organisasi massa yang waktu itu memang belum lahir. Dalam konteks ini, Kartini adalah tokoh perempuan yang mewakili suara perempuan yang tertindas, subordinat, dan nonhegemonik (subaltern).

Tulisan singkat ini bermaksud untuk membangkitkan kembali suara Kartini yang waktu itu terbungkam oleh  kondisi dan tradisi, baik itu kondisi kolonialisme ataupun tradisi Jawa dan ajaran Islam. Harapannya yakni dapat terwujud, apa yang diistilahkan oleh Gayatri Spivak sebagai, ‘one-on-one epistemic change’.

Suara Subaltern

Penggunaan istilah ‘subaltern’ pertama kali digunakan oleh pemikir Marxis kenamaan asal Italia Antonio Gramsci untuk merujuk pada kaum petani asal desa Italia Selatan, yang pencapaian kesadaran sosial dan politiknya terbatas dan kesatuan politik mereka lemah. Dalam bukunya yang berjudul Prison Notebook (1929-1935), Gramsci memakai istilah ‘subaltern’ secara bergantian dengan ‘subordinat’ dan ‘instrumental’ untuk menggambarkan petani tersebut sebagai kelompok atau kelas yang non-hegemonik.

Dengan mengacu pada terminologi Gramsci tentang ‘subaltern’, Kartini dapat disebut sebagai tokoh subaltern meskipun dikenal sebagai anak dari keluarga bangsawan. Mengapa? Karena sebagai anak gadis yang dipingit, lalu dinikahkan secara paksa (subordinat), Kartini tidak hanya berdiam diri. Kartini melawan itu semua, bersuara melawan kesepian karena pingitan, bersuara melawan arus kekuasaan besar penjajahan dari dinding tebal kotak penjara Kabupaten yang menyekapnya bertahun-tahun. Kartini tidak punya massa, apalagi uang. Uang tidak akrab dengan perempuan  hamba seperti Kartini. Yang dipunyai kartini adalah kepekaan dan keprihatinan dan ia tulislah segala perasaannya yang tertekan itu (Lentera Dipantara, 2003).

Seperti Gramsci dalam Prison Notebook, kartini juga meninggalkan catatan-catatan dalam bentuk korespondensi untuk mengungkap perasaannya tersebut.

Dalam korespondensinya dengan Stella Zeehandelaar (1899-1903), Kartini menulis banyak hal tentang kondisi Indonesia kala itu. Salah satu yang paling menonjol dalam korespondensinya tersebut, adalah ulasannya tentang poligami dan kritiknya terhadap kolonialisme.

Meskipun hidup dalam tradisi bangsa Indonesia yang menempatkan perempuan selalu berada di bawah laki-laki, Kartini justru memberontak. Dalam hal poligami misalnya, Kartini secara tegas menolaknya, meskipun ajaran Islam membenarkan hal tersebut. Dalam suratnya kepada Zeehandelaar (6 November 1899), Kartini dengan kritis mengatakan: “Aku tidak akan pernah, tidak akan pernah bisa mencintai. Bagiku, untuk mencintai, pertama kali kita harus bisa menghargai pasangan kita. Dan itu tidak kudapatkan dari seorang pemuda Jawa. Bagaimana aku bisa menghargai seorang laki-laki yang sudah menikah dan sudah menjadi seorang ayah? Yang hanya karena dia sudah bosan dengan isterinya yang lama, dapat membawa perempuan lain ke rumah dan mengawininya? Ini sah menurut hukum Islam. Kalau seperti ini, siapa yang tidak mau melakukannya? Mengapa tidak? Ini bukan kesalahan, tindak kejahatan ataupun skandal; Hukum Islam mengijinkan laki-laki beristeri empat sekaligus. Meski banyak orang mengatakan ini bukan dosa, tetapi aku, selama-lamanya akan tetap menganggap ini sebagai sebuah dosa”.

Begitupula dalam hal kolonialisme, Kartini tetap bersuara kritis. Melihat rakyat yang hidup dalam kemiskinan,  beban pajak yang tinggi, di tambah lagi dengan pengaruh opium yang merusak para generasi muda akibat kolonialisme, Kartini lantas melontarkan kritik pedasnya pada orang-orang kolonial: “..Dan masih juga, sejumlah orang Belanda mengumpati Hindia sebagai ‘ladang kera yang mengerikan. ‘Aku naik pitam jika mendengar orang mengatakan Hindia yang miskin. Orang mudah sekali lupa kalau negeri kera yang miskin ini telah mengisi penuh kantong kosong mereka dengan emas saat mereka pulang ke Patria setelah beberapa lama saja tinggal di sini” (Vissia Ita Yulianto, 2004).

Itu semua adalah contoh tulisan dari seorang subaltern: Kartini yang peduli terhadap nasib rakyat dan perempuan (subordinat). Tulisan itu telah memberikan wujud pedagogis bagi perempuan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan dan kekerasan.

One-on-one Epistemic Change

Hari Kartini bukan sekedar untuk di selebrasikan, tapi juga untuk dimaknai dan diktualisasikan. Kartini melalui tulisannya (surat-suratnya) telah memberikan semacam pedagogis yang menyokong banyak pemikiran bagi para kaum subaltern (subordinat).

Melalui tulisan-tulisanya yang bernuansa pedagogis, secara tidak sengaja, Kartini telah menyediakan ruang bagi apa yang disebut oleh Gayatri Spivak sebagai ‘one-on-one epistemic change’. Maksudnya adalah, tulisan-tulisan Kartini secara tidak sengaja, telah melatih para perempuan satu demi satu dengan harapan ketika ada yang memobilisasi mereka, mereka akan lebih bisa dimobilisasi dengan lebih sukses dan lebih kritis. Disitulah letak perubahan yang dimaksud.

Dengan begitu, para perempuan nantinya mampu mengidentifikasi dan mempertanyakan sistem representasi politik dominan (yang umumnya didominasi oleh kaum laki-laki), yang membungkam dan mengeksklusi mereka karena kedudukan kelas mereka.

Sebagai contoh dari bentuk one-on-one epistemic change dapat kita liat dari upaya para aktivis dan organisasi-organisasi perempuan yang menuntut kuota 30 % keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum mencapai sasaran kuota 30 %, tapi upaya tersebut telah berhasil meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen: Jika pada tahun 2004 anggota DPR hanya berjumlah 61 orang, maka pada pemilu 2009 jumlah anggota DPR-RI perempuan meningkat menjadi 101 orang (18.04 persen) dari 550 anggota DPR. Begitupula pada tingkat DPD, jika pada tahun 2004 anggota DPD hanya berjumlah 26 orang, maka pada pemilu 2009 jumlah anggota DPD perempuan mengalami peningkatan menjadi 34 orang (27,27 persen) dari 132 anggota DPD.

Tapi sayang perubahan ini (one-on-one epistemic change) tidak terjadi pada kasus kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Perempuan mencatat, 105.103 perempuan Indonesia telah menjadi korban kekerasan pada tahun 2010. Jumlah itu merupakan akumulasi kasus yang ditangani 384 lembaga penyedia layanan tentang kasus kekerasan di ranah personal, di ranah publik, dan di ranah negara (Tempo, 8 Maret 2011).

Kekerasan itu terjadi disebabkan karena masih minimnya kesadaran pedagogis perempuan awam untuk melawan segala bentuk kekerasan.

Dan ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Yustina Rostiawati, Komisioner Komnas Perempuan, bahwa banyak perempuan korban kekerasan tidak melaporkan kasusnya sehingga jumlah kasus yang ditangani menurun. Penyebabnya antara lain sulitnya korban mendapat dukungan dari orang-orang terdekatnya, rasa malu maupun trauma, dan keterbatasan mengakses layanan yang tersedia (Tempo, 8 Maret 2011).

Untuk itu, ke depannya, kesadaran pedagogis perempuan yang diwariskan oleh Kartini diharapkan dapat menginspirasi atau membangkitkan para perempuan lainnya untuk melawan segala bentuk ketidakadilan dan kekerasan terhadapnya agar kondisi-kondisi tersebut tidak lagi terjadi atau minimal dapat mengurangi dampak ketidakadilan dan kekerasan tersebut terhadap perempuan. Semoga saja.

Asrudin
Analis media sosial di LSI Network

Hitung Kancing Partai Kelingking

JELANG Penyelenggaraan pesta demokrasi di Tanah Air pada 2014 mendatang ada satu fenomena yang lumrah akan terjadi, maraknya pendirian partai politik baru. Bak jamur di musim hujan, parpol-parpol bermunculan tanpa bisa dibendung, meski akhirnya hanya meninggalkan jejak nama.

Nama-nama yang bermunculan pun tak jarang banyak menimbulkan gelak tawa. Setidaknya penamaan partai pun menjadi pertanda keseriusan sebuah parpol mengikuti pentas pemilu. Bahkan, kritikan datang bahwa keikutsertaan mereka hanya sekadar mencari uang jatah dari negara.

Memang di satu sisi pembentukan partai-partai politik baru di sistem pemerintahan Tanah Air merupakan sinyal positif terbukanya keran demokrasi. Namun, kalau "keran" dibuka terlalu lebar, yang terjadi justru mubazir dan bisa merusak fungsi keran itu sendiri. 

Para pendiri parpol baru juga tak pernah menyadari bahwa persyaratan pembentukan parpol baru semakin ketat. Apalagi, kini ada desakan supaya pemberlakuan parlementary threshold hingga tingkat daerah. UU Pemilu yang saat ini sedang direvisi anggota DPR juga membawa semangat agar tidak terlalu banyak partai politik yang bisa lolos Pemilu.

Seperti diutarakan pengamat politik UI Andrinov Chaniago, parpol baru akan mendapatkan tantangan yang luar biasa berat karena harus memenuhi persyaratan pendirian parpol yang tercantum dalam UU Parpol. Selain itu, parpol baru juga diharuskan memiliki figur atau tokoh yang dapat memikat hati publik. Faktor terakhir ini berperan dominan karena parpol di Indonesia masih sangat tergantung dengan figur dan tokoh yang akan dimunculkan.

Karena itu bagi partai baru yang cuma numpang lewat apalagi numpang tenar, sebaiknya berpikir dua kali agar tidak membuang energi yang seharusnya bisa disalurkan ke bidang lain yang lebih positif.

Briptu Norman & Polisi yang Bersahabat

Aksi Lipsinc Briptu Norman yang diunduh di Youtube baru-baru ini benar-benar membuat heboh masyarakat. Seperti diketahui dalam video Youtube tersebut  Briptu Norman (BN) dengan mahir mengikuti dendang lagu India. Lagu pilihannya ialah ‘Chaiyya, Chaiyya’ yang dinyanyikan Shahrukh Khan di film Dil Se tahun 1998. Beragam tanggapan pun muncul atas ulah Briptu Norman ini.

Sebagain besar masyarakat mengapresiasi positif atas kreativitas sang Briptu karena telah mampu memberi hiburan yang cukup menyegarkan, bahkan muncul pula dukungan masyarakat melalui jejaring sosial facebook. Di sisi lain, tindakan BN dianggap telah melanggar kode etik dan disiplin Polri sebab dilakukan saat sedang bertugas.

Sementara itu menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Zainal Arifin Muchtar mengatakan bahwa BN tidak perlu dihukum atas tindakannya, karena orang butuh refreshing dan tidak ada yang salah dengan hal itu. “Jangan yang kecil yang dijewer dan yang besar tidak dijewer. Masih banyak begundal-begundal nakal yang lebih butuh dijewer ketimbang prajurit ini,” katanya. (detik.com).

Lipsinc BN ini seolah sedikit bisa mengobati kepenatan akan situasi negara ini yang semakin tak menentu. Sekaligus sedikit bisa mengubah citra kepolisian yang tampak meyeramkan bagi sebagian orang. Selama ini memang, citra polisi dipandang tak begitu bersahabat bagi masyarakat, seringkali mereka harus terlibat bentrok langsung dengan masyarakat. Padahal konon mereka adalah pelayan masyarakat.

Sudah saatnya kepolisian untuk melakukan pembenahan menyeluruh di dalam tubuhnya. Sudah cukup banyak penilaian negatif prespektif masyarakat tentang institusi penegak hukum yang satu ini. Mulai dari kasus korupsi dan suap, penyalahgunaan wewenang, tindakan diskriminatif, dsb. Menurut hemat penulis, yang perlu diperhatikan ialah:

Pertama, perbaikan kepempinan. Pemimpin yang kredibel, amanah dan jujur dibutuhkan oleh institusi kepolisian sehingga dapat menciptakan sikap keteladanan yang baik bagi aparat polisi. Ia harus mampu menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang nakal tanpa menutup-nutupi, mengingat jika tak ada tindakan tegas maka hal ini akan seperti penyakit menular yang cepat menjalar ke oknum lain, penyelewengan pun semakin subur. Dan tak kalah penting, pemimpin juga harus dapat menjalankan roda struktur dan sistem organisasi kepolisian dengan baik.

Kedua, perbaikan sistem kepolisian. Paradigma kepolisian harus benar-banar diarahkan sebagai pelayan, pengayom dan pelindung bagi umat, sesuai dengan slogannya “kami siap melayani anda”. Pada saat ini, organisasi Polri membawahi 31 Polda, 21 Polwil dan Polwiltabes, 456 Polres, 4.567 Polsek, dan 2.763 Pospo (sespim.polri.go.id). Bagaimana fungsi polisi ini harus nyata-nyata menjadi pelayan, pengayom dan pelindung umat, bukan sebaliknya mereka justru bertindak seolah-olah seperti musuh bagi umat. Mesti dihindari pula tindakan deskriminatif dalam penegakkan hukum, kesewenang-wenangan, dan seterusnya.

Terkadang pula masyarakat enggan jika meminta pelayanan dari kepolisian karena tak jarang masyarakat harus terkena resiko finansial. Hingga ada anggapan, jika berurusan dengan polisi ujung-ujungnya pasti duit. Maka image ini pun harus segera dirubah oleh pihak kepolisian, sebab  mereka sudah mendapat gaji yang layak dan notabene gaji itu juga sudah dari kantong rakyat.

Ketiga, perbaikan moral. Tak bisa dipungkiri, kondisi moral aparat kepolisian saat ini cukup memprihatinkan. Begitu banyak oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, seperti halnya pungli, korupsi, suap, dsb. Itu semua merupakan dampak dari buruknya moral kepolisian.

Karena itu perlu adanya perbaikan. Sebagaimana diketahui, mayoritas anggota kepolisian Indonesia adalah Muslim, mereka memerlukan sentuhan akidah Islam yang mendalam sehingga moral mereka secara otomatis juga mengalami perbaikan. Perlu dijelaskan pula bahwa akidah Islam memancarkan sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh yang mengatur urusan pribadi, keluarga maupun Negara. Dan menolak sekulerisme, pluralisme dan liberalisme.

Secara umum catatan buruk kepolisian tersebut adalah diakibatkan oleh sistem sekulerisme yang memisahkan agama dengan kehidupan, yang memandang Islam hanya di masjid-masjid saja, tidak untuk ranah publik. Amanat sistem sekulerisme pula yang membuat mereka terkadang bertindak sebagai musuh bagi masyarakat. Korban dari sistem alias korban instruksi.

Bukan tugas yang mudah tentunya bagi salah satu institusi yang bertanggung jawab atas  keamanan dan kenyamanan masyarakat ini menjalankan tugasnya. Namun hal ini akan terasa tidak terlalu berat bilamana didasari dengan sikap keimanan dan ketaqwaan para anggotanya.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara kaaffah, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan” (QS. Al-Baqarah: 208)

Sayyid Qutb berkata:  “Sesungguhnya Allah yang maha Suci lagi maha Tinggi memanggil kita dengan menyebut gelar kemuliaan kita, yaitu keimanan, sifat yang paling dicintai oleh Allah yang maha Suci lagi maha Tinggi, karena dengan sifat inilah yang membedakan dan memisahkan kita dari yang lainnya dan menghubungkan kita kelak dengan Rabb yang maha Tinggi, yaitu agar kita dengan kasih sayang Rabb tunduk dan melaksanakan Islam pada seluruh aspek kehidupan untuk Ilah kita, baik pada sisi pribadi maupun masyarakat, baik pada urusan-urusan yang remeh maupun yang besar, yaitu agar kita menyerahkan seluruh urusan untuk diatur oleh sistem Ilahi ini, baik dalam perasaan maupun pemahaman, baik niat maupun amal, baik ketika senang maupun sedih, dan agar kita tidak tunduk pada sistem selainnya. Menyerahkan diri dengan ketaatan mendalam yang tenang dan ridha.” (Tafsir Zilal 1/183)

Jelaslah bahwa polisi (Asy-Syurthah) harus menjadi pengawal kebenaran. Untuk polisi yang lebih bersih dan professional. Termasuk Briptu Norman yang sekarang telah menjadi artis dadakan ini tentunya. Wallahu a'lam.

Ali Mustofa  
Direktur Riset Media Surakarta

Infrastruktur dan Perubahan Iklim

Para pengusaha mengadu kepada Presiden SBY mengenai buruknya infrastruktur di Indonesia (Rapat Kerja Pemerintah, 18-19 April 2011). Bukan hanya pengusaha, rakyat pun sudah lama dibuat menderita akibat keanekaragaman buruknya infrastruktur yang tersebar di seantero negeri ini. Mulai dari jalan berlubang, seringnya banjir ataupun rutinitas pemadaman listrik. Tantangan ke depan dalam permasalahan infrastruktur di Indonesia bukan hanya bagaimana menciptakan infrastruktur yang biasa-biasa saja. Ketidakramahan iklim dalam beberapa tahun belakangan ini menimbulkan keyakinan rencana jangka pendek dan panjang infrastruktur di Indonesia harus mengakomodasi aspek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dampak Perubahan Iklim
Kondisi infrastruktur kita hari ini membuat kita semakin miris dalam memikirkan seburuk apa kerugian yang akan ditanggung apabila tiba saatnya dampak perubahan iklim memukul kita dengan keras. Berbagai pengamat dan organisasi internasional mengatakan negara berkembang akan mengalami dampak perubahan iklim terparah secara ekonomi dibandingkan dengan negara maju (Bank Dunia, 2010). Kemiskinan dan minimnya pendidikan menjadi dua alasan utama yang menghantui negara berkembang dalam penanganan perubahan iklim.

Indonesia-pun termasuk negara yang rentan terguncang dampak perubahan iklim. Menangani masalah ulat bulu saja pemerintah seperti kebakaran jenggot; bagaimana jadinya apabila level dampak buruk perubahan iklim dinaikan beberapa tingkat. Ambil contoh masalah semakin tingginya air laut. Air laut yang semakin tinggi akan mengancam ribuan pulau kecil dan besar di Indonesia. Pulau kecil dapat tenggelam alias hilang ditelan lautan. Dampak yang terjadi di pulau besar dapat mengusir penduduk pesisir pantai dan memaksa mereka menjadi “pengungsi iklim.” Belum lagi air laut tersebut akan menjelma menjadi banjir di daratan yang mengakibatkan munculnya wabah penyakit dan masalah lainnya. Singkat kata, masalah di masa akan datang akan jauh lebih rumit dari sekadar serangan ulat bulu.


Mekanisme Mitigasi dan Adaptasi

Rezim hukum perubahan iklim internasional telah menghasilkan berbagai macam mekanisme mitigasi. Namun hanya tercatat dua mekanisme yang paling relevan dengan Indonesia. Pertama, Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB). Saat ini MPB belum didukung dengan serius oleh pemerintah. Proyek MPB di Indonesia pada saat tulisan ini dibuat hanya ada 64 proyek. Kalah dari Malaysia dengan 90 proyeknya. Kalah sangat jauh dari China (1.344 proyek) dan India (641 proyek). Proyek MPB sangat bervariasi. Ada yang terkait secara langsung dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan ada juga yang tidak terkait secara langsung. Ketidakpastian hukum dan kurangnya pemahaman tentang MPB di Indonesia menjadi beberapa alasan mandegnya proyek MPB di Indonesia.

Kedua, REDD-plus. Mekanisme REDD-plus tidak terkait langsung dengan pembangunan infrastruktur. Bahkan REDD-plus dianggap oleh beberapa kalangan menghambat pembangunan infrastruktur. Namun, perlulah kita ingat karakteristik REDD-plus yang menjaga hutan dengan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan akan jadi penopang terjaganya suatu infrastruktur. Misalnya adanya hutan akan mencegah erosi ataupun banjir yang dapat merusak jalan raya di daerah sekitar hutan.

Pembangunan, terutama pembangunan berkelanjutan cukup sering dimasukan pada keputusan Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties / COP). Namun, tidak banyak pembicaraan yang secara khusus membahas mekanisme adaptasi terkait infrastruktur.  Kata “infrastruktur” tidak muncul sama sekali di Konvensi Perubahan Iklim 1992. Kata “infrastruktur” juga tidak banyak muncul dalam COP. Jikapun muncul, pemunculannya bukan dalam konteks pembahasan suatu penciptaan mekanisme baru melainkan hanya terangkai dalam kalimat normatif bersifat aspiratif. Dengan kata lain belum ada suatu mekanisme “pasar” yang memang dikhususkan pada pembangunan sektor infrastuktur di negara berkembang dengan konsep mirip dengan MPB namun fokusnya ke adaptasi bukan mitigasi.

Mekanisme Pendanaan

Pemerintah juga baiknya tidak mengambil jalan pintas dengan mengambil kebijakan utang. Negara maju telah memberikan komitmen untuk menyediakan dan memobilisasi bantuan finansial sebesar 30 miliar dollar AS untuk periode 2010-2012 dan sebesar 100 miliar dollar AS per tahun mulai tahun 2020. Indonesia harus dapat ambil bagian untuk mendapatkan potongan kue dari dana tersebut dengan tujuan pembangunan infrastruktur. Tentunya “kue” yang diincar diusahakan sekeras mungkin didapat dalam bentuk hibah dan bukan berbentuk utang.

Saat ini isu perubahan iklim di Indonesia selalu membahas mitigasi melalui sektor kehutanan. Pemerintah dimana-mana, baik dalam negeri maupun forum internasional selalu berbicara masalah REDD-plus. Ini tidak salah, tapi pemerintah juga harus memikirkan mitigasi dan adaptasi lainnya yang tidak kalah penting seperti melalui pembangunan infrastruktur tahan banting. Momentum kadaluarsanya mekanisme Protokol Kyoto di tahun 2012 dapat menimbulkan peluang baru untuk penciptaan mekanisme adaptasi khusus menangani pembangunan infrastruktur pada arena perubahan iklim global.

HANDA S. ABIDIN, S.H., LL.M.
Pengamat hukum perubahan iklim
Kandidat Ph.D. di bidang hukum perubahan iklim internasional dari University of Edinburgh School of Law

Demokrasi Prosedural atau Substansial?

Salah satu instrumen guna mengukur kualitas demokrasi sebuah bangsa, apakah hanya prosedural atau substansial, variabel terpenting yang harus dilihat adalah bagaimana pelaksanaan pemilu yang dilangsungkan di negara bersangkutan. Pemilu menjadi indikator utama, karena dalam proses inilah pelaksanaan demokrasi secara nyata bisa dilihat. Melalui pemilu berkala, sirkulasi kekuasaan politik dapat terdistribusi secara teratur. Dengan keteraturan ini, kekuasaan politik yang ada tidak kemudian menjadi absolut karena terus berganti dalam jangka waktu tertentu. Kekuasaan politik absolut merupakan musuh bersama dari semua negara demokrasi. Itu disebabkan oleh adanya adagium populer yang dikeluarkan oleh Lord Acton “power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutly”. Kekuasaan memberikan kencenderungan untuk disalahgunakan. Dan kekuasaan absolut, sudah pasti akan diselewengkan.

Jika indikator di atas yang dipakai untuk mengukur kualitas demokrasi, Indonesia boleh berbahagia. Hingga usia reformasi menginjak angka 12 tahun, sirkulasi kekuasaan politik, baik dari tingkat nasional hingga ke daerah, telah berjalan sesuai mekanisme demokrasi. Akan tetapi, pada proses sirkulasi kekuasaan politik nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2014, khususnya dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif, kini sedikit mendapat ancaman serius. Suara rakyat akan semakin terabaikan seiring dengan wacana revisi UU NO. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam draft revisi Undang-undang ini, penetapan Parliamentary Threshold (PT) yang pada pemilu 2009 hanya berlaku di tingkat nasional, akan diberlakukan flat secara nasional.

19 Juta Suara

Kebijakan penetapan PT dalam UU Pemilu, sebetulnya dimaksudkan untuk mereduksi menjamurnya jumlah partai politik yang ada. Banyaknya jumlah partai politik, dipandang menyulitkan sistem pemerintahan kita yang menganut model presidensial. Dalam model ini, presiden kerap kali kesulitan menelurkan keputusan politik karena berbelit-belitnya urusan di DPR. Hal itu disebabkan banyaknya kepentingan seiring banyaknya jumlah perwakilan partai politik di DPR. Itu sebabnya, penyederhanaan jumlah partai politik, diyakini akan mendukung pemberlakukan model presidensial yang kita anut secara efektif.

Akan tetapi, formula yang dipakai untuk penyederhanaan partai melalui kebijakan PT pada pemilu 2009 yang lalu, sebetulnya telah menyembulkan protes serius. Dengan pemberlakuan PT sebesar 2,5% untuk pengisian kursi DPR-RI, telah mengorbankan sebanyak 19 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Jika dipersentasi, jumlahnya mencapai 18,3% dari jumlah suara sah yang ada. Angka ini menempati posisi kedua dalam perolehan suara nasional partai-partai. Jumlah ini hanya kalah dengan Partai Demokrat yang memperoleh suara 20,8% dan mengalahkan suara Partai Golkar dan PDI-P sebesar 14%. Itu artinya, 19 juta suara yang telah memilih wakilnya melalui partai yang cicoblos, tidak terwakili di DPR. Kemudian siapa yang mewakili mereka? Jawabannya, suara mereka “dibajak” oleh partai yang lolos PT.

Coba bayangkan seandainya peraturan PT ini dinaikkan. Berapa banyak lagi suara rakyat yang akan dinistakan? Belum lagi seandainya draft yang sekarang sedang dibahas betul-betul memberlakukan ketentuan PT secara flat nasional dan angkanya kembali dinaikkan. Akan semakin banyak lagi aspirasi masyarakat, baik nasional maupun daerah yang akan terbuang sia-sia.

Sebagai ilustrasi, di Provinsi Banten misalnya. Pada pemilu 2009, ada 85 kursi yang disediakan untuk wakil partai politik di DPRD berdasarkan populasi penduduknya. Setelah suara 9 partai yang lolos PT dihitung, baru menghasilkan 75 kursi. Itu artinya masih ada 10 kursi lagi yang belum terisi. Saat ini, 10 kursi tersebut diisi oleh partai-partai yang tak lolos ketentuan PT. Jika peraturan PT diterapkan secara flat nasional, berarti 10 kursi yang tersisa akan didistribusikan terhadap 9 partai yang lolos PT. Tentu hal ini akan mencederai asas keterwakilan dalam demokrasi. 10 kursi yang diisi oleh wakil-wakil dari partai yang lolos PT, merupakan wakil yang ditunjuk bukan atas dasar kehendak suara masyarakat, melainkan atas dasar “manipulasi” Undang-undang. Sementara suara yang telah memilih partai yang tidak lolos ketentuan PT, akan terbuang sia-sia. Jika secara nasional telah ada 19 juta suara yang sia-sia, berapa lagi suara yang akan dinistakan seandainya ketentuan PT diberlakukan flat secara nasional?

Berjenjang

Melihat ilustrasi yang ada di atas, tentu ketentuan pemberlakuan PT sebetulnya perlu dikaji ulang. Harus dicari formula baru dalam sistem pemilu kita yang dapat memecahkan dua masalah utama, menyederhanakan jumlah partai politik agar model presidensial bisa berjalan efektif di satu sisi, dan di sisi lain suara masyarakat juga jangan terlalu dinistakan secara berlebihan. Memang tidak mudah, namun kita bisa belajar dari pengalaman demokrasi di negara-negara lain.

Namun seandainya memang betul-betul ketentuan PT tetap akan diberlakukan karena menjadi “kesepakatan politisi senayan”, pembelajaran banyaknya suara yang terbuang dalam pelaksanaan PT untuk pengisian kursi DPR-RI pada pemilu 2009 harus dipertimbangkan. Jangan malah peluang pemberlakuan PT ini digunakan untuk memperkokoh kekuasaan partai politik besar hingga ke tingkat daerah dengan cara pemberlakuan PT flat secara nasional. Karena jika demikian, pemilu nantinya hanya akan menjadi legitimasi kekuasaan partai politik besar. Substansi pemilu sebagai variabel penting untuk mengukur kualitas demokrasi menjadi dipertanyakan. Karena wakil-wakil di DPRD tidak lagi ditentukan berdasarkan suara masyarakat di daerah bersangkutan, melainkan berdasarkan perolehan suara partai politik secara nasional.

Padahal kita semua faham, aspirasi masyarakat di daerah tidak selalu sejalan dengan aspirasi partai politik besar. Bagi daerah yang secara afiliasi politik tidak berpihak pada parpol besar, tentu mereka akan selalu dirugikan karena mereka tidak akan pernah punya wakil di DPRD. Mereka juga harus menurut pada “paksaan” kemauan partai politik besar. Unsur keragaman yang menjadi motto dalam Bhineka tunggal Ika menjadi tercederai.

Merujuk hal tersebut, sebaiknya politisi senayan berpikir ulang. Seandainya Pemberlakuan PT juga dilakukan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebaiknya dilakukan secara berjenjang. Rujukannya bukan perolehan suara partai politik secara nasional, melainkan berdasarkan perolehan suara partai-partai yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Namun PT berjenjang ini juga bukan tanpa masalah. Karena dengan pemberlakuan PT, berapapun besarannya, mau tidak mau akan tetap ada suara masyarakat yang dinihilkan.

Saat ini, pemilu kita telah menjadi pemilu tersulit di antara negara demokrasi lainnya. Ada pencoblosan 4 tahap (DPR-RI, dua DPRD, dan Presiden). Kemudian daftar calon yang ada sangat banyak sehingga surat suara menjadi sangat lebar. Tak heran jika suara yang tidak sah pada pemilu 2009 lalu mencapai angka 17 juta suara. Belum lagi kerumitan dalam menkonversi suara menjadi kursi. Ditambah lagi, pemilu kita termasuk kategori pemilu termahal di dunia.

Dengan berbagai kelemahan yang ada, seyogyanya politisi di senayan bersama pemerintah merumuskan ulang sistem pemilu kita. Karena kita tahu, sistem pemilu kita tidak pernah mapan. Setiap lima tahun selalu mengalami revisi. Bukankan itu merugikan kita sendiri? Baik waktu, tenaga dan pikiran. Yang tentu lagi tidak ketinggalan adalah kerugian biaya pembahasan RUU yang tiap tahun yang jumlahnya tidak sedikit.

Abdul Hakim MS
Peneliti Indo Barometer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More