Sabtu, 02 April 2011

Lambat Salurkan BOS, 100 Daerah Terancam Sanksi

Tak kurang dari 100 kota dan kabupaten dari 497 daerah se-Indonesia yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS), terancam terkena sanksi finansial dan administratif. Pasalnya daerah-daerah tersebut terlambat menyalurkan dana BOS hingga tenggat waktu triwulan pertama.

"Hingga batas waktu triwulan pertama pada 15 Maret 2011 lalu, terdapat kurang lebih 100 daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS karena terkendala teknis pengesahan dan evaluasi APBD. Karenannya, daerah-daerah tersebut akan terkena sanksi," ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohamad Nuh kepada wartawan usai meresmikan Gedung Auditorium Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2011).

Ke 100 daerah yang terancam terkena sanksi itu, diantaranya Kabupaten Jember, daerah-daerah di Banda Aceh, kota dan kabupaten di Papua serta beberapa daerah di Sumatera Utara. Sementara untuk tingkat provinsi yang dinilai bagus dalam penyaluran Bos adalah Jawa Tengah.
      
Dijelaskan Nuh, ada tiga jenis sanksi yang akan dikenakan terhadap daerah-daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS. Pertama berupa sanksi sosial, di mana nama-nama daerah tersebut akan diumumkan secara terbuka. Sanksi kedua bersifat administratif yang dikenakan kepada kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab program dan ketiga adalah sanksi finansial.

"Sanksi administratif akan dijatuhi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab bupati atau wali kota yang dimaksudkan dianggap tidak menjalankan amanat atau program pemerintah. Sedangkan sanksi finansial akan dikenakan oleh tiga kementerian, yakni Kemendiknas, Kemendagri, dan Menteri Keuangan. Bentuknya berupa pemotongan baik melalui dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU)," tegas Nuh.        
        
Diakuinya, sejauh ini sanksi finansial masih dalam pembahasan tiga kementerian, terutama terkait dengan pos anggaran serta besaran potongan danannya. Namun Nuh memastikan potongan anggaran sebagai sanksi finansial itu tidak bisa ditujukan bagi anggaran pendidikan. Sebab anggaran untuk sektor yang satu ini tidak boleh mengalami pengurangan. "Kemungkinan potongan anggaran itu ditujukan pada pos lain, yang pasti bukan pos anggaran pendidikan," ujarnya Nuh seraya memastikan sistem pencairan dana BOS tetap akan menerapkan penyaluran melalui APBD.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More