Senin, 02 November 2009

14 PR Kemenneg BUMN Periode Mendatang

JAKARTA - Kementerian Negara BUMN periode 2004-2009 menyiapkan 14 program prioritas yang menjadi agenda berkelanjutan bagi perkembangan Kementerian BUMN berikutnya


Demikian disampaikan oleh Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu ketika ditemui wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/10/2009).

Adapun 14 program prioritas tersebut adalah:
1. Finalisasi reformasi birokrasi yang berupa konsep dan pengesahan oleh instansi terkait yang diharapkan dapat selesai pada akhir 2009 ini.

2. Pemantapan pelaksanaan reformasi kepemimpinan BUMN dalam bentuk pelaksanaan mekanisme seleksi pengurus BUMN (direksi dan komisaris), serta pemantapan pelaksanaan penilaian key performance indicators (KPI).

3. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga.

4. Memantapkan dan menindaklanjuti konsepsi program rightsizing, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pengambilan keputusan.

5. Restrukturisasi dan penyelesaian BUMN rugi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan termasuk melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

6. Melanjutkan program privatisasi yang telah diputuskan, serta memantapkan program privatisasi selanjutnya.

7. Mewujudkan kepastian hukum BUMN dalam pengelolaan BUM dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan.

8. Bersama dengan Departemen Keuangan untuk melanjutkan dan mempercepat proses penyelesaian RDI/SLA dengan target penyelesaian paling lambat 2010.

9. Penyelesaian bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS) bersama Departemen Keuangan melanjutkan dan mempercepat proses penyelesaian dengan target 2010.

10. Menyiapkan sistem dan kebijakan sebagai dasar bagi direksi untuk melakukan penataan sistem remunerasi dan past service liability karyawan BUMN.

11. Bersama dengan instansi terkait meneruskan dan mempercepat persiapan dan langkah antisipasi pemberlakuan PSAK.

12. Penetapan dividen sebagai PNBP Kementerian Negara BUMN dengan merumuskan pertauran perundangan yang dbutuhkan (berupa Peraturan Menteri Keuangan) untuk pelaksanaan serta mempersiapkan perangkat pelaksanaannya.

13. Merumuskan peraturan perundangan untuk pembentukan BUMN fund.

14. Pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan memantapkan mekanisme pelaksanaan PSO serta sistem penjaminan terhadap penugasan pemerintah yang tidak melalui mekanisme PSO seperti melalui mekanisme investasi Private Partnership Program.

Selain itu, dia pun menyoroti tiga aspek yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan pembinaan BUMN dengan mempertimbangkan karakteristik permasalahan yang dihadapi BUMN.

"Setiap kebijakan pembinaan BUMN pada kabinet Indonesia Bersatu selalu didasarkan pada tiga aspek. Yang pertama, secara korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, secara birokrasi dapat dilaksanakan, ketiga secara politik dapat diterima," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More